Legislator DPRD Bone Soroti Dugaan Nepotisme Perangkat Desa Nagauleng Masuk Daftar Penerima Bedah Rumah

SulawesiPos.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menyoroti keras dugaan ketidaktepatan sasaran dalam program bantuan bedah rumah yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.

Kasus ini terjadi di Desa Nagauleng Kecamatan Cendana Kabupaten Bone.

Sorotan ini mencuat setelah ditemukan adanya nama-nama perangkat desa yang masuk dalam daftar usulan penerima bantuan.

Sejumlah anggota DPRD menilai, program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan tepat sasaran.

Masuknya aparat desa dalam daftar penerima dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai rasa keadilan publik.

“Program ini menyasar warga yang benar-benar membutuhkan. Kalau ada perangkat desa yang ikut diusulkan, tentu ini harus dikaji ulang secara serius. Jangan sampai ada kesan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Anggota Komisi I DPRD Bone, H Andi Suaedi SH MH, Selasa (31/3/2026).

DPRD juga meminta pemerintah desa dan pihak terkait untuk membuka secara terang proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan.

Menurutnya, mekanisme seleksi harus berbasis data valid dan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat.

Selain itu, DPRD mendesak Inspektorat dan dinas terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daftar penerima bantuan bedah rumah, guna memastikan tidak ada praktik nepotisme maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” lanjutnya.

BACA JUGA: 
Wabup Bone Koordinasi ke Kementan, Perjuangkan Status Honorer Sektor Pertanian

Sebelumnya diberitakan, program bantuan bedah rumah di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Sulsel menuai sorotan.

Sejumlah warga mempertanyakan usulan penerima bantuan yang diduga melibatkan aparat desa, sehingga memunculkan dugaan praktik nepotisme dalam penyaluran program tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa nama yang diusulkan pemerintah desa sebagai penerima bantuan merupakan perangkat desa aktif dan BPD.

Bahkan informasi dari sumber tersebut menyebutkan, jika nama nama yang diusulkan merupakan satu keluarga (anak dan menantu).

“Nama-nama yang diusulkan menerima, Abubakar, Sudirman, Lukman, Adil Akbar itu anak sama bapak semua. Bahkan Sudirman itu Anggota BPD dan istrinya aparat desa di Desa Nagauleng,” kata sumber tersebut, Senin (30/3/2026).

Padahal, lanjutnya, nama-nama tersebut sebelumnya sudah pernah menerima bantuan. “Nama-nama itu, semua orang dekatnya pak desa, kerja di kantor desa. Itupun rumahnya, rumah batu. Sangat tidak bersyarat menerima bantuan,” tukasnya.

Sejatinya, lanjut dia, bantuan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan perbaikan tempat tinggal.

“Masih banyak warga dengan kondisi rumah yang tidak layak huni, namun justru tidak masuk dalam daftar usulan penerima bantuan. Kalau memang untuk masyarakat miskin, seharusnya yang diprioritaskan itu warga yang benar-benar membutuhkan. Ini malah aparat desa yang diusulkan,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Operasi Keselamatan Pallawa, Satlantas Polres Bone Terbitkan 188 Teguran dan Sita 94 Knalpot Brong

Warga lainnya juga mendesak adanya transparansi dari pemerintah desa terkait kriteria dan mekanisme penentuan penerima bantuan.

Mereka berharap proses seleksi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Dikonfirmasi media ini, Sekdes Nagauleng, Nurlaelah mengaku nama-nama tersebut baru sebatas usulan. Ia menegaskan, siap mengganti usulan penerima jika memang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Pemerintah desa siap mengganti nama-nama yang diusulkan jika memang dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Terpisah, pemerhati kebijakan publik yang juga Ketua Ormas Sompung Lolona Cenrana, Irham Ihsan menilai, jika benar terdapat aparat desa yang diusulkan tanpa melalui mekanisme yang objektif, hal itu dapat mencederai prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Program seperti ini harus berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan. Jika ada indikasi nepotisme, perlu segera dievaluasi agar tidak merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait turun tangan melakukan peninjauan ulang terhadap daftar penerima bantuan bedah rumah di Desa Nagauleng, guna memastikan program tersebut tepat sasaran dan bebas dari kepentingan tertentu

Ia juga mengatakan, persoalan ini dinilai serius karena menyentuh aspek administratif, hukum, etika pemerintahan, hingga keadilan sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA: 
Viral Polres Bone Diterpa Isu Suap Rp15 Juta, Ini Kata Kasat Narkoba Iptu Irham

Adanya penerima yang diduga tidak memenuhi kriteria, penerimaan bantuan ganda, hingga tercantumnya nama warga yang telah meninggal dunia dalam daftar penerima menjadi persoalan serius.

Kondisi tersebut lanjutnya, memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, serta konflik kepentingan dalam pengelolaan bantuan.

“Jika terbukti, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila, serta mencederai asas pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Dari sudut pandang moral dan budaya lanjutnya, praktik semacam ini juga dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Nilai-nilai kepemimpinan yang menjunjung tinggi kejujuran, keteguhan, dan keadilan, yang dalam tradisi Bugis dikenal sebagai lempu, getteng, dan ada tongeng, dinilai telah diabaikan.

“Olehnya itu, kami mendorong agar dilakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan secara menyeluruh dan independen, juga meningkatkan transparansi melalui forum musyawarah desa, serta mengaktifkan mekanisme pengawasan resmi apabila ditemukan bukti yang kuat,” pungkasnya.

Termasuk pendekatan yang diharapkan tidak sekadar berorientasi pada penetapan kesalahan individu, melainkan berfokus pada perbaikan sistem tata kelola agar lebih akuntabel dan berkeadilan.

“Kami mendorong pihak terkait untuk segera melakukan investigasi secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, mencegah kegaduhan di tengah masyarakat, serta mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tutupnya. (kar)

SulawesiPos.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menyoroti keras dugaan ketidaktepatan sasaran dalam program bantuan bedah rumah yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.

Kasus ini terjadi di Desa Nagauleng Kecamatan Cendana Kabupaten Bone.

Sorotan ini mencuat setelah ditemukan adanya nama-nama perangkat desa yang masuk dalam daftar usulan penerima bantuan.

Sejumlah anggota DPRD menilai, program yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan tepat sasaran.

Masuknya aparat desa dalam daftar penerima dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mencederai rasa keadilan publik.

“Program ini menyasar warga yang benar-benar membutuhkan. Kalau ada perangkat desa yang ikut diusulkan, tentu ini harus dikaji ulang secara serius. Jangan sampai ada kesan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Anggota Komisi I DPRD Bone, H Andi Suaedi SH MH, Selasa (31/3/2026).

DPRD juga meminta pemerintah desa dan pihak terkait untuk membuka secara terang proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan.

Menurutnya, mekanisme seleksi harus berbasis data valid dan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat.

Selain itu, DPRD mendesak Inspektorat dan dinas terkait untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap daftar penerima bantuan bedah rumah, guna memastikan tidak ada praktik nepotisme maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah,” lanjutnya.

BACA JUGA: 
Investasi Rp1,7 T, Bupati Bone Tinjau Lokasi Pelabuhan Peti Kemas di Tonra

Sebelumnya diberitakan, program bantuan bedah rumah di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone Sulsel menuai sorotan.

Sejumlah warga mempertanyakan usulan penerima bantuan yang diduga melibatkan aparat desa, sehingga memunculkan dugaan praktik nepotisme dalam penyaluran program tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa nama yang diusulkan pemerintah desa sebagai penerima bantuan merupakan perangkat desa aktif dan BPD.

Bahkan informasi dari sumber tersebut menyebutkan, jika nama nama yang diusulkan merupakan satu keluarga (anak dan menantu).

“Nama-nama yang diusulkan menerima, Abubakar, Sudirman, Lukman, Adil Akbar itu anak sama bapak semua. Bahkan Sudirman itu Anggota BPD dan istrinya aparat desa di Desa Nagauleng,” kata sumber tersebut, Senin (30/3/2026).

Padahal, lanjutnya, nama-nama tersebut sebelumnya sudah pernah menerima bantuan. “Nama-nama itu, semua orang dekatnya pak desa, kerja di kantor desa. Itupun rumahnya, rumah batu. Sangat tidak bersyarat menerima bantuan,” tukasnya.

Sejatinya, lanjut dia, bantuan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan perbaikan tempat tinggal.

“Masih banyak warga dengan kondisi rumah yang tidak layak huni, namun justru tidak masuk dalam daftar usulan penerima bantuan. Kalau memang untuk masyarakat miskin, seharusnya yang diprioritaskan itu warga yang benar-benar membutuhkan. Ini malah aparat desa yang diusulkan,” ujarnya.

BACA JUGA: 
Bertemu Tenaga Ahli Wakil Kepala I BGN RI, Bupati Bone Dorong Percepatan MBG hingga Wilayah Pedalaman

Warga lainnya juga mendesak adanya transparansi dari pemerintah desa terkait kriteria dan mekanisme penentuan penerima bantuan.

Mereka berharap proses seleksi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Dikonfirmasi media ini, Sekdes Nagauleng, Nurlaelah mengaku nama-nama tersebut baru sebatas usulan. Ia menegaskan, siap mengganti usulan penerima jika memang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Pemerintah desa siap mengganti nama-nama yang diusulkan jika memang dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Terpisah, pemerhati kebijakan publik yang juga Ketua Ormas Sompung Lolona Cenrana, Irham Ihsan menilai, jika benar terdapat aparat desa yang diusulkan tanpa melalui mekanisme yang objektif, hal itu dapat mencederai prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

“Program seperti ini harus berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan. Jika ada indikasi nepotisme, perlu segera dievaluasi agar tidak merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait turun tangan melakukan peninjauan ulang terhadap daftar penerima bantuan bedah rumah di Desa Nagauleng, guna memastikan program tersebut tepat sasaran dan bebas dari kepentingan tertentu

Ia juga mengatakan, persoalan ini dinilai serius karena menyentuh aspek administratif, hukum, etika pemerintahan, hingga keadilan sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA: 
Perbaikan Jalan Strategis di Wajo dan Bone Masuki Tahap Akhir, Progres Capai 90 Persen

Adanya penerima yang diduga tidak memenuhi kriteria, penerimaan bantuan ganda, hingga tercantumnya nama warga yang telah meninggal dunia dalam daftar penerima menjadi persoalan serius.

Kondisi tersebut lanjutnya, memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, serta konflik kepentingan dalam pengelolaan bantuan.

“Jika terbukti, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila, serta mencederai asas pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Dari sudut pandang moral dan budaya lanjutnya, praktik semacam ini juga dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Nilai-nilai kepemimpinan yang menjunjung tinggi kejujuran, keteguhan, dan keadilan, yang dalam tradisi Bugis dikenal sebagai lempu, getteng, dan ada tongeng, dinilai telah diabaikan.

“Olehnya itu, kami mendorong agar dilakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan secara menyeluruh dan independen, juga meningkatkan transparansi melalui forum musyawarah desa, serta mengaktifkan mekanisme pengawasan resmi apabila ditemukan bukti yang kuat,” pungkasnya.

Termasuk pendekatan yang diharapkan tidak sekadar berorientasi pada penetapan kesalahan individu, melainkan berfokus pada perbaikan sistem tata kelola agar lebih akuntabel dan berkeadilan.

“Kami mendorong pihak terkait untuk segera melakukan investigasi secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, mencegah kegaduhan di tengah masyarakat, serta mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tutupnya. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru