SulawesiPos.com – Sebanyak 10 orang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja dalam operasi pada 22 hingga 24 Maret 2026.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah terduga yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Ustim Pangarian, mengungkapkan bahwa dari 10 orang yang diamankan, tujuh di antaranya dicurigai jaringan lapas.
“Dari 10 orang didalami (ditangkap) lebih lanjut, ada tujuh orang (dicurigai jaringan lapas),” ujar Ustim dikutip dari Antara Selasa (31/3/2026).
Modus yang digunakan dalam jaringan ini tergolong rapi, yakni dengan sistem “tempel”.
Dalam praktiknya, barang tidak diserahkan secara langsung, melainkan ditempatkan di titik tertentu untuk kemudian diambil sesuai arahan dari pengedar.
Selain itu, komunikasi antar pelaku dilakukan melalui media sosial, sehingga meminimalisir pertemuan langsung.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga menemukan indikasi bahwa jaringan ini tidak bergerak secara mandiri.
Dugaan sementara mengarah pada adanya kendali dari dalam lembaga pemasyarakatan, di mana peredaran narkotika lintas kabupaten/kota tersebut disinyalir diatur oleh oknum narapidana yang berada di Lapas Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan kasus hingga mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan di dalam lapas.
“Pasti kita lakukan pengembangan mengarah ke sana (pengungkapan),” ujarnya.
Salah satu terduga yang diamankan merupakan perempuan berinisial K, yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.
Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, hasil tes menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, petugas menemukan riwayat komunikasi yang mengarah pada keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan hubungan dengan pihak yang berada di dalam lapas.
Jaringan ini disebut-sebut memiliki jangkauan distribusi hingga wilayah Luwu Raya, termasuk Kota Palopo.
Saat ini, seluruh terduga telah dibawa ke kantor BNNP Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

