Diduga Sarat Nepotisme, Aparat Desa Dominasi Usulan Penerima Bantuan Bedah Rumah di Nagauleng

SulawesiPos.com – Program bantuan bedah rumah di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Sulsel menuai sorotan.

Sejumlah warga mempertanyakan usulan penerima bantuan yang diduga melibatkan aparat desa, sehingga memunculkan dugaan praktik nepotisme dalam penyaluran program tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, beberapa nama yang diusulkan pemerintah desa sebagai penerima bantuan merupakan perangkat desa aktif dan Basdan Pwemusyawaratan Desa (BPD).

Bahkan informasi dari narasumber tersebut menyebutkan, jika nama-nama yang diusulkan merupakan satu keluarga yakni anak dan menantu.

“Nama-nama yang diusulkan menerima, Abubakar, Sudirman, Lukman, Adil Akbar itu anak sama bapak semua. Bahkan Sudirman itu Anggota BPD dan istrinya aparat desa di Desa Nagauleng,” beber sumber tersebut, Senin (30/3/2026).

Nama-nama penerima tersebut juga diketahui sebelumnya sudah pernah menerima bantuan.

“Nama-nama itu, semua orang dekatnya pak desa, kerja di kantor desa. Itupun rumahnya, rumah batu. Sangat tidak bersyarat menerima bantuan,” tukasnya.

Sejatinya, lanjut dia, bantuan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan perbaikan tempat tinggal.

BACA JUGA: 
Efisiensi Anggaran, Pemkab Bone Gelar Musrenbang Kecamatan Secara Virtual

“Masih banyak warga dengan kondisi rumah yang tidak layak huni, namun justru tidak masuk dalam daftar usulan penerima bantuan. Kalau memang untuk masyarakat miskin, seharusnya yang diprioritaskan itu warga yang benar-benar membutuhkan. Ini malah aparat desa yang diusulkan,” ujarnya.

Warga lainnya juga mendesak adanya transparansi dari pemerintah desa terkait kriteria dan mekanisme penentuan penerima bantuan.

Mereka berharap proses seleksi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Sekdes Nagauleng Sebut Daftar Nama Penerima Masih Usulan

Dikonfirmasi SulawesiPos.com, Sekdes Nagauleng, Nurlaelah mengaku nama nama tersebut baru sebatas usulan.

Ia menegaskan, siap mengganti usulan penerima jika memang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Pemerintah desa siap mengganti nama nama yang diusulkan jika memang dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Terpisah, pemerhati kebijakan publik yang juga ketua ormas Sompung Lolona Cenrana, Irham Ihsan menilai, jika benar terdapat aparat desa yang diusulkan tanpa melalui mekanisme yang objektif, hal itu dapat mencederai prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

BACA JUGA: 
Warga Bone Bersyukur dengan Hadirnya Program Sekolah Rakyat

“Program seperti ini harus berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan. Jika ada indikasi nepotisme, perlu segera dievaluasi agar tidak merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait turun tangan melakukan peninjauan ulang terhadap daftar penerima bantuan bedah rumah di Desa Nagauleng, guna memastikan program tersebut tepat sasaran dan bebas dari kepentingan tertentu

Irham juga mengatakan, persoalan ini dinilai serius karena menyentuh aspek administratif, hukum, etika pemerintahan, hingga keadilan sosial di tengah masyarakat.

Adanya penerima yang diduga tidak memenuhi kriteria, penerimaan bantuan ganda, hingga tercantumnya nama warga yang telah meninggal dunia dalam daftar penerima menjadi persoalan serius.

Kondisi tersebut lanjutnya, memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, serta konflik kepentingan dalam pengelolaan bantuan.

“Jika terbukti, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila, serta mencederai asas pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Jumlah Penumpang Melonjak di Bandara Arung Palakka, Berikut Tiga Rute Mudik Paling Ramai

Ketua Ormas Sompung Lolona Cenrana Dorong Verifikasi & Validasi Data

Dari sudut pandang moral dan budaya lanjutnya, praktik semacam ini juga dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Nilai-nilai kepemimpinan yang menjunjung tinggi kejujuran, keteguhan, dan keadilan, yang dalam tradisi Bugis dikenal sebagai lempu, getteng, dan ada tongeng, dinilai telah diabaikan.

“Olehnya itu, kami mendorong agar dilakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan secara menyeluruh dan independen, juga meningkatkan transparansi melalui forum musyawarah desa, serta mengaktifkan mekanisme pengawasan resmi apabila ditemukan bukti yang kuat,” pungkasnya.

Termasuk pendekatan yang diharapkan tidak sekadar berorientasi pada penetapan kesalahan individu, melainkan berfokus pada perbaikan sistem tata kelola agar lebih akuntabel dan berkeadilan.

“Kami mendorong pihak terkait untuk segera melakukan investigasi secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, mencegah kegaduhan di tengah masyarakat, serta mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tutupnya. (kar)

SulawesiPos.com – Program bantuan bedah rumah di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Sulsel menuai sorotan.

Sejumlah warga mempertanyakan usulan penerima bantuan yang diduga melibatkan aparat desa, sehingga memunculkan dugaan praktik nepotisme dalam penyaluran program tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, beberapa nama yang diusulkan pemerintah desa sebagai penerima bantuan merupakan perangkat desa aktif dan Basdan Pwemusyawaratan Desa (BPD).

Bahkan informasi dari narasumber tersebut menyebutkan, jika nama-nama yang diusulkan merupakan satu keluarga yakni anak dan menantu.

“Nama-nama yang diusulkan menerima, Abubakar, Sudirman, Lukman, Adil Akbar itu anak sama bapak semua. Bahkan Sudirman itu Anggota BPD dan istrinya aparat desa di Desa Nagauleng,” beber sumber tersebut, Senin (30/3/2026).

Nama-nama penerima tersebut juga diketahui sebelumnya sudah pernah menerima bantuan.

“Nama-nama itu, semua orang dekatnya pak desa, kerja di kantor desa. Itupun rumahnya, rumah batu. Sangat tidak bersyarat menerima bantuan,” tukasnya.

Sejatinya, lanjut dia, bantuan diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan perbaikan tempat tinggal.

BACA JUGA: 
Musda Golkar Sulsel Ditunda, Plt Ketua Pilih Keliling 24 Daerah Dulu

“Masih banyak warga dengan kondisi rumah yang tidak layak huni, namun justru tidak masuk dalam daftar usulan penerima bantuan. Kalau memang untuk masyarakat miskin, seharusnya yang diprioritaskan itu warga yang benar-benar membutuhkan. Ini malah aparat desa yang diusulkan,” ujarnya.

Warga lainnya juga mendesak adanya transparansi dari pemerintah desa terkait kriteria dan mekanisme penentuan penerima bantuan.

Mereka berharap proses seleksi dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Sekdes Nagauleng Sebut Daftar Nama Penerima Masih Usulan

Dikonfirmasi SulawesiPos.com, Sekdes Nagauleng, Nurlaelah mengaku nama nama tersebut baru sebatas usulan.

Ia menegaskan, siap mengganti usulan penerima jika memang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Pemerintah desa siap mengganti nama nama yang diusulkan jika memang dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.

Terpisah, pemerhati kebijakan publik yang juga ketua ormas Sompung Lolona Cenrana, Irham Ihsan menilai, jika benar terdapat aparat desa yang diusulkan tanpa melalui mekanisme yang objektif, hal itu dapat mencederai prinsip keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

BACA JUGA: 
IKA Unhas Gelar Baksos di Bone, Salurkan 812 Paket Sembako untuk Marbot dan Warga Kurang Mampu

“Program seperti ini harus berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan. Jika ada indikasi nepotisme, perlu segera dievaluasi agar tidak merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait turun tangan melakukan peninjauan ulang terhadap daftar penerima bantuan bedah rumah di Desa Nagauleng, guna memastikan program tersebut tepat sasaran dan bebas dari kepentingan tertentu

Irham juga mengatakan, persoalan ini dinilai serius karena menyentuh aspek administratif, hukum, etika pemerintahan, hingga keadilan sosial di tengah masyarakat.

Adanya penerima yang diduga tidak memenuhi kriteria, penerimaan bantuan ganda, hingga tercantumnya nama warga yang telah meninggal dunia dalam daftar penerima menjadi persoalan serius.

Kondisi tersebut lanjutnya, memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, serta konflik kepentingan dalam pengelolaan bantuan.

“Jika terbukti, praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Pancasila, serta mencederai asas pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Efisiensi Anggaran, Pemkab Bone Gelar Musrenbang Kecamatan Secara Virtual

Ketua Ormas Sompung Lolona Cenrana Dorong Verifikasi & Validasi Data

Dari sudut pandang moral dan budaya lanjutnya, praktik semacam ini juga dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Nilai-nilai kepemimpinan yang menjunjung tinggi kejujuran, keteguhan, dan keadilan, yang dalam tradisi Bugis dikenal sebagai lempu, getteng, dan ada tongeng, dinilai telah diabaikan.

“Olehnya itu, kami mendorong agar dilakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan secara menyeluruh dan independen, juga meningkatkan transparansi melalui forum musyawarah desa, serta mengaktifkan mekanisme pengawasan resmi apabila ditemukan bukti yang kuat,” pungkasnya.

Termasuk pendekatan yang diharapkan tidak sekadar berorientasi pada penetapan kesalahan individu, melainkan berfokus pada perbaikan sistem tata kelola agar lebih akuntabel dan berkeadilan.

“Kami mendorong pihak terkait untuk segera melakukan investigasi secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, mencegah kegaduhan di tengah masyarakat, serta mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tutupnya. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru