SulawesiPos.com – Antusiasme masyarakat untuk melangsungkan pernikahan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah terlihat meningkat di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam beberapa hari terakhir, jumlah pasangan yang mendaftarkan pernikahan tercatat mencapai ratusan.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan mencatat, sepanjang 22-25 Maret 2026, terdapat 168 pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahan mereka.
Data tersebut dihimpun melalui Simkah (Sistem Informasi Nikah), layanan nikah milik Kemenag.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel, Abd Gaffar, menyebutkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui dua jalur.
“(Pendaftarnya) baik dilakukan melalui aplikasi Simkah Kemenag maupun datang langsung ke Kantor KUA (Kantor Urusan Agama) melakukan pendaftaran pencatatan nikahnya,” ujarnya Kamis (26/3/2026) dikutip dari Antara.
Lonjakan ini terjadi setelah perayaan Idul Fitri 2026 yang jatuh pada 21 Maret, di mana bulan Syawal kerap menjadi momen favorit masyarakat untuk menggelar pernikahan.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menjelaskan bahwa tingginya minat masyarakat tidak lepas dari tradisi yang berkembang, khususnya di kalangan Bugis-Makassar, yang memandang bulan Syawal sebagai waktu yang baik dan penuh keberkahan untuk menikah.
“Tradisi pernikahan Bugis-Makassar pasca-Lebaran (Syawal) memang sering menjadi momen padat, menggabungkan sakralnya adat dengan berkah Lebaran,” kata Ali Yafid.
Dalam tradisi Bugis-Makassar, terdapat sejumlah tahapan adat yang biasanya menyertai prosesi pernikahan, seperti Mappacci sebagai simbol penyucian diri, Mappenre Botting sebagai prosesi mengantar mempelai, Mappasikarawa sebagai momen sentuhan pertama, hingga Mapparola dan Massita Beiseng yang mempererat hubungan kekeluargaan.
“Semuanya prosesi-prosesi adat ini untuk memperkuat ikatan keluarga dan rasa syukur kepada Tuhan,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, pihak Kemenag memastikan layanan administrasi pernikahan tetap berjalan meskipun dalam suasana libur dan penyesuaian kerja aparatur sipil negara.
Layanan tetap tersedia baik secara langsung di KUA maupun melalui sistem daring yang kini semakin mudah diakses masyarakat.
“Saya harap dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan seperti hari kerja normal. Insyaallah aparatur kami siap memberikan layanan,” pungkasnya.
Di sisi lain, meskipun mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja ASN dengan skema work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA) mulai 25 Maret 2026, layanan esensial seperti pencatatan pernikahan tetap dilaksanakan di Kantor KUA.

