Terungkap! Kronologi dan Motif Pria Dibacok Keluarga di Pangkep saat Momen Lebaran

SulawesiPos.com – Kasus pembacokan yang terjadi pada Hari Raya Idulfitri di Pangkep menyisakan fakta baru terkait kronologi dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa ini melibatkan dua pria yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni MR (51) korban dan AA (56) pelaku. Insiden terjadi di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Sabtu sekitar pukul 18.30 Wita untuk bersilaturahmi.

Keduanya kemudian duduk bersama di kolong rumah sambil mengonsumsi ballo, minuman tradisional yang kerap dikonsumsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Seiring waktu, suasana berubah setelah percakapan di antara keduanya memanas. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban diduga melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan pelaku.

Ucapan tersebut dianggap merendahkan, bahkan pelaku mengaku disebut sebagai “tukang adu domba”. Hal itu memicu emosi dan rasa sakit hati.

Tidak terima dengan ucapan tersebut, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Di sana, ia mengambil parang sebagai bentuk pelampiasan emosi.

BACA JUGA: 
Kronologi Terbakarnya KM Citra Anugrah di Selayar: Ledakan Terjadi Saat Mesin Kapal Dinyalakan

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke tempat korban berada. Tanpa banyak bicara, ia langsung melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, dada, punggung, dan tangan.

Warga yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

Sementara itu, aparat kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif utama pembacokan ini diduga kuat dipicu oleh rasa tersinggung akibat ucapan korban, yang diperparah oleh pengaruh minuman keras.

​”Pelaku kami jerat dengan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam.

SulawesiPos.com – Kasus pembacokan yang terjadi pada Hari Raya Idulfitri di Pangkep menyisakan fakta baru terkait kronologi dan motif di balik aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa ini melibatkan dua pria yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni MR (51) korban dan AA (56) pelaku. Insiden terjadi di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban pada Sabtu sekitar pukul 18.30 Wita untuk bersilaturahmi.

Keduanya kemudian duduk bersama di kolong rumah sambil mengonsumsi ballo, minuman tradisional yang kerap dikonsumsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Seiring waktu, suasana berubah setelah percakapan di antara keduanya memanas. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban diduga melontarkan ucapan yang menyinggung perasaan pelaku.

Ucapan tersebut dianggap merendahkan, bahkan pelaku mengaku disebut sebagai “tukang adu domba”. Hal itu memicu emosi dan rasa sakit hati.

Tidak terima dengan ucapan tersebut, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Di sana, ia mengambil parang sebagai bentuk pelampiasan emosi.

BACA JUGA: 
Lebaran di Pangkep Berujung Tragis, Pria 51 Tahun Dibacok Keluarga Sendiri

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke tempat korban berada. Tanpa banyak bicara, ia langsung melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, dada, punggung, dan tangan.

Warga yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

Sementara itu, aparat kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif utama pembacokan ini diduga kuat dipicu oleh rasa tersinggung akibat ucapan korban, yang diperparah oleh pengaruh minuman keras.

​”Pelaku kami jerat dengan Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” tegas Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru