SulawesiPos.com – Dinamika penanganan disiplin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik.
Hal itu menyusul beredarnya informasi mengenai seorang anggota polisi di Sinjai, Sulawesi Selatan yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh satuan pengamanan internal kepolisian.
Nama yang dimaksud adalah Fachrul Purnama Putra, anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Polres Sinjai.
Informasi mengenai status tersebut mulai ramai diperbincangkan setelah muncul dalam sejumlah pemberitaan media.
Menanggapi kabar tersebut, Fachrul akhirnya memberikan penjelasan kepada publik. Ia mengaku baru mengetahui informasi mengenai status DPO tersebut setelah membaca sejumlah berita yang beredar.
“Kami kaget setelah membaca di beberapa media online terkait status saya sebagai DPO Propam Polres Sinjai,” ujar Fachrul dikutip Sabtu (14/3/2026).
Dalam keterangannya, Fachrul menegaskan bahwa sebelum dirinya tidak lagi aktif menjalankan tugas kedinasan, ia telah lebih dahulu mengajukan permohonan pengunduran diri dari institusi kepolisian.
Ia menyebut surat pengunduran diri itu diajukan pada 23 Juli 2025 kepada pimpinan di Polres Sinjai.
Bahkan, menurut pengakuannya, dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Kapolres yang menjabat saat itu, AKBP Harry Azhar.
“Sebelum saya meninggalkan Polres Sinjai, saya terlebih dahulu membuat surat pengunduran diri dan menyerahkannya langsung kepada Kapolres Sinjai,” jelasnya.
Fachrul mengatakan keputusan tersebut diambil karena ingin menjalani kehidupan yang lebih tenang di luar institusi kepolisian.
“Alasan saya mengundurkan diri dari institusi kepolisian karena saya ingin hidup lebih tenang dan hidup lurus,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya sengaja meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan.
Menurutnya, setelah menyerahkan surat pengunduran diri tersebut, ia sempat menerima tanggapan secara lisan dari pimpinan yang membuatnya beranggapan bahwa proses tersebut telah diketahui dan dipahami oleh pihak internal.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Fachrul turut memberikan pandangan terkait munculnya status DPO tersebut.
Tim kuasa hukumnya, Muhammad Irvan, menilai persoalan yang dialami kliennya seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif di internal kepolisian.
“Kami berharap Sipropam Polres Sinjai dapat meninjau kembali penerbitan DPO tersebut serta mempertimbangkan permohonan pengunduran diri klien kami agar diproses sesuai mekanisme administrasi yang berlaku,” ujarnya.
Tim advokat juga mempertanyakan dasar penerapan status DPO dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, DPO umumnya diterapkan dalam perkara pidana terhadap tersangka yang menghindari proses hukum.
Sementara dalam kasus ini, mereka menilai persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan pelanggaran disiplin atau etik internal di lingkungan kepolisian.
Peristiwa ini pun memunculkan perhatian publik terkait bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran disiplin anggota Polri dijalankan, termasuk prosedur penerbitan status pencarian terhadap personel internal.

