Pembebasan Lahan Stadion Sudiang Belum Tuntas, DPRD Sulsel Desak Pemprov Bayar Ganti Rugi Rp18 Miliar

SulawesiPos.com – Proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Stadion Sudiang di Makassar masih menyisakan persoalan.

DPRD Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan agar proyek strategis tersebut tidak terhambat.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa penyelesaian hak para ahli waris harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

Hal ini penting agar pembangunan stadion tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Sulsel pada Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: 
Bisma Staniarto Tinjau Progres Stadion Sudiang Makassar, Proyek Rp637 Miliar Ditarget Rampung 2027

Dalam pertemuan itu, terungkap masih terdapat sisa lahan sekitar dua hektare yang belum diselesaikan pembayaran kompensasinya kepada ahli waris.

Pembayaran Diminta Masuk APBD Perubahan 2026

Menurut Kadir Halid, nilai kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh Pemprov Sulsel diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023.

Ia meminta agar dana tersebut segera dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026 sehingga persoalan lahan bisa segera diselesaikan.

“Kami meminta Pemprov Sulsel tidak menunda lagi. Sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar harus segera dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 agar tidak menimbulkan hambatan pada proyek pembangunan stadion,” ujar Kadir Halid.

Ia menambahkan, kejelasan status lahan merupakan syarat penting bagi proyek infrastruktur berskala besar agar tidak menghadapi gugatan hukum di masa depan.

Baca Juga: 
Suasana Tak Biasa di Stadion Maguwoharjo, Suporter PSS Sleman Hadir Tanpa Jersey Saat Jamuan Persipura

Proyek Stadion Tetap Berjalan

Di sisi lain, pembangunan fisik Stadion Sudiang yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya melalui skema pembiayaan APBN multiyears senilai sekitar Rp637 miliar masih terus berjalan.

Sejumlah pekerjaan konstruksi telah menunjukkan perkembangan di lapangan, termasuk proses pematangan lahan yang hampir rampung.

Selain itu, pengerjaan struktur dasar untuk tribun penonton juga mulai dilakukan.

Pemerintah menargetkan progres pembangunan stadion dapat mencapai sekitar 70,9 persen hingga akhir 2026.

DPRD Sulsel berharap penyelesaian administrasi pembebasan lahan oleh pemerintah daerah dapat berjalan seiring dengan pembangunan fisik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga stadion baru di kawasan Sudiang tersebut dapat selesai sesuai jadwal dan menjadi fasilitas olahraga representatif bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

SulawesiPos.com – Proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Stadion Sudiang di Makassar masih menyisakan persoalan.

DPRD Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan agar proyek strategis tersebut tidak terhambat.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa penyelesaian hak para ahli waris harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

Hal ini penting agar pembangunan stadion tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Sulsel pada Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: 
Bisma Staniarto Tinjau Progres Stadion Sudiang Makassar, Proyek Rp637 Miliar Ditarget Rampung 2027

Dalam pertemuan itu, terungkap masih terdapat sisa lahan sekitar dua hektare yang belum diselesaikan pembayaran kompensasinya kepada ahli waris.

Pembayaran Diminta Masuk APBD Perubahan 2026

Menurut Kadir Halid, nilai kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh Pemprov Sulsel diperkirakan mencapai sekitar Rp18 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023.

Ia meminta agar dana tersebut segera dialokasikan dalam APBD Perubahan 2026 sehingga persoalan lahan bisa segera diselesaikan.

“Kami meminta Pemprov Sulsel tidak menunda lagi. Sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar harus segera dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 agar tidak menimbulkan hambatan pada proyek pembangunan stadion,” ujar Kadir Halid.

Ia menambahkan, kejelasan status lahan merupakan syarat penting bagi proyek infrastruktur berskala besar agar tidak menghadapi gugatan hukum di masa depan.

Baca Juga: 
Suasana Tak Biasa di Stadion Maguwoharjo, Suporter PSS Sleman Hadir Tanpa Jersey Saat Jamuan Persipura

Proyek Stadion Tetap Berjalan

Di sisi lain, pembangunan fisik Stadion Sudiang yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya melalui skema pembiayaan APBN multiyears senilai sekitar Rp637 miliar masih terus berjalan.

Sejumlah pekerjaan konstruksi telah menunjukkan perkembangan di lapangan, termasuk proses pematangan lahan yang hampir rampung.

Selain itu, pengerjaan struktur dasar untuk tribun penonton juga mulai dilakukan.

Pemerintah menargetkan progres pembangunan stadion dapat mencapai sekitar 70,9 persen hingga akhir 2026.

DPRD Sulsel berharap penyelesaian administrasi pembebasan lahan oleh pemerintah daerah dapat berjalan seiring dengan pembangunan fisik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga stadion baru di kawasan Sudiang tersebut dapat selesai sesuai jadwal dan menjadi fasilitas olahraga representatif bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru