SulawesiPos.com – Seorang pemuda di Bone terpaksa berurusan dengan hukum. Damar Ramadhani (18) diringkus polisi usai menganiaya pacarnya NR (17).
Pelaku diringkus di Jalan Langsat Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Selasa (10/3/2026) pukul 02.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKB Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan
LP / 141 /11I / 2026 / SPKT / Polres Bone / Polda Sulawesi Selatan.
Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban di rumah kakaknya. Korban kemudian dibawa ke kos pelaku.
Di kos itulah terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Korban dianiaya menggunakan helm. Tak hanya itu, pelaku juga meninju korban dibagian mata serta melempar kursi.
Akibatnya, korban mengalami luka memar disekujur tubuh.
Korban juga sempat disekap beberapa jam sebelum akhirnya diantar pulang oleh teman pelaku.
Korban NR awalnya mengurung diri di kamar hingga kemudian Tante korban melihat luka di sekujur tubuh NR.
Tak terima atas perlakuan kasar pelaku, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bone.
“Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti satu buah kursi kayu dan satu buah handphone merek vivo warna hitam
“Pelaku saat diintrogasi perbuatannya. Saat sudah kita tahan di Sel Mapolres Bone,” tutupnya. (kar)

