Pemkab Toraja Utara Terancam Kehilangan Aset Lapangan Gembira, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp220 Miliar

SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menghadapi ancaman kehilangan sejumlah aset penting di kawasan Lapangan Gembira akibat sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ancaman tersebut muncul karena pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak penggugat dengan nilai mencapai Rp220 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, eksekusi terhadap lahan sengketa berpotensi dilakukan.

Perkara ini telah melalui proses hukum yang cukup panjang hingga akhirnya memperoleh putusan inkrah.

Dalam putusan awal, Pemkab Toraja Utara sebenarnya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp650 miliar.

Namun setelah dilakukan serangkaian negosiasi antara pihak pemohon dan termohon, kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai ganti rugi sebesar Rp220 miliar.

Dikutip dari JawaPos Group, pihak penggugat dalam perkara ini adalah Mohammad Irfan, Hj. Fauziah M.M, Hj. Tjeke Ali, serta Hj. Heriyah Ali, B.A.

Adapun pihak tergugat meliputi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Kantor Telkom Rantepao, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja.

Baca Juga: 
5 Objek Wisata di Rantepao Toraja Utara yang Wajib Kamu Kunjungi

Sementara itu, Pengadilan Negeri Makale telah mengeluarkan aanmaning atau teguran resmi sejak 10 September 2025 agar pemerintah daerah segera melaksanakan putusan tersebut.

Kawasan Strategis yang Jadi Objek Sengketa

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di kawasan strategis di Rantepao, yang dibatasi oleh Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga.

Di atas lahan tersebut saat ini berdiri berbagai fasilitas pelayanan publik yang cukup vital bagi masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah SMA Negeri 2 Toraja Utara, Puskesmas Rantepao, Kantor Samsat Toraja Utara, Kantor Lurah Rantepasele, Kantor Dispora, Bawaslu, UPT DLHK Sulsel, serta GOR Rantepao.

Selain itu, terdapat pula infrastruktur penting seperti Kantor Telkom Toraja Utara yang turut berdiri di kawasan tersebut.

Upaya Penyelesaian Sengketa

Hingga kini, Pengadilan Negeri Makale masih membuka ruang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan secara kooperatif.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sedang menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kemungkinan dukungan pendanaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca Juga: 
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Propam, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan sengketa ini tidak berdampak pada aset publik.

“Kami usahakan dengan pihak lainnya yang masuk dalam objek sengketa, semoga ada titik temu,” ujar Bupati Frederik Victor Palimbong, Sabtu (7/3/2026).

Pengadilan Negeri Makale berharap kesepakatan pembayaran dapat segera tercapai sehingga langkah eksekusi terhadap objek sengketa tidak perlu dilakukan.

Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah Toraja Utara.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menghadapi ancaman kehilangan sejumlah aset penting di kawasan Lapangan Gembira akibat sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ancaman tersebut muncul karena pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak penggugat dengan nilai mencapai Rp220 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, eksekusi terhadap lahan sengketa berpotensi dilakukan.

Perkara ini telah melalui proses hukum yang cukup panjang hingga akhirnya memperoleh putusan inkrah.

Dalam putusan awal, Pemkab Toraja Utara sebenarnya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp650 miliar.

Namun setelah dilakukan serangkaian negosiasi antara pihak pemohon dan termohon, kedua belah pihak akhirnya menyepakati nilai ganti rugi sebesar Rp220 miliar.

Dikutip dari JawaPos Group, pihak penggugat dalam perkara ini adalah Mohammad Irfan, Hj. Fauziah M.M, Hj. Tjeke Ali, serta Hj. Heriyah Ali, B.A.

Adapun pihak tergugat meliputi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Kantor Telkom Rantepao, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja.

Baca Juga: 
5 Objek Wisata di Rantepao Toraja Utara yang Wajib Kamu Kunjungi

Sementara itu, Pengadilan Negeri Makale telah mengeluarkan aanmaning atau teguran resmi sejak 10 September 2025 agar pemerintah daerah segera melaksanakan putusan tersebut.

Kawasan Strategis yang Jadi Objek Sengketa

Lahan yang menjadi objek sengketa berada di kawasan strategis di Rantepao, yang dibatasi oleh Jalan Pacuan Kuda, Jalan Budi Utomo, Jalan Palapa, dan Jalan Olahraga.

Di atas lahan tersebut saat ini berdiri berbagai fasilitas pelayanan publik yang cukup vital bagi masyarakat.

Beberapa di antaranya adalah SMA Negeri 2 Toraja Utara, Puskesmas Rantepao, Kantor Samsat Toraja Utara, Kantor Lurah Rantepasele, Kantor Dispora, Bawaslu, UPT DLHK Sulsel, serta GOR Rantepao.

Selain itu, terdapat pula infrastruktur penting seperti Kantor Telkom Toraja Utara yang turut berdiri di kawasan tersebut.

Upaya Penyelesaian Sengketa

Hingga kini, Pengadilan Negeri Makale masih membuka ruang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan secara kooperatif.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sedang menunggu hasil koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kemungkinan dukungan pendanaan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca Juga: 
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Propam, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya mencari solusi terbaik agar persoalan sengketa ini tidak berdampak pada aset publik.

“Kami usahakan dengan pihak lainnya yang masuk dalam objek sengketa, semoga ada titik temu,” ujar Bupati Frederik Victor Palimbong, Sabtu (7/3/2026).

Pengadilan Negeri Makale berharap kesepakatan pembayaran dapat segera tercapai sehingga langkah eksekusi terhadap objek sengketa tidak perlu dilakukan.

Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah Toraja Utara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru