23 C
Makassar
5 March 2026, 7:06 AM WITA

Mudik Lebaran 2026, Pemprov Sulsel Batasi Truk ODOL Demi Keselamatan Pemudik

SulawesiPos.com – Pemerintah mulai memperketat pengawasan angkutan barang menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Di Sulawesi Selatan, kendaraan truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai ketentuan atau overdimension dan overweight (ODOL) dipastikan akan dibatasi operasinya selama periode angkutan hari raya.

Langkah ini disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari strategi menjaga keselamatan pemudik sekaligus melindungi infrastruktur jalan yang rawan rusak akibat beban berlebih saat lalu lintas meningkat tajam.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Erwin Terwo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merampungkan surat edaran yang akan menjadi dasar teknis pembatasan tonase.

Dokumen tersebut nantinya disosialisasikan kepada perusahaan otobus (PO) dan pelaku usaha angkutan barang agar dipatuhi selama masa mudik.

“Sementara saya siapkan edaran pembatasan tonase akan kami sampaikan ke PO untuk diikuti,” kata Erwin dikutip dari JawaPos Group Kamis (5/3/2026).

Menurut Erwin, kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Situasi itu dinilai semakin berbahaya ketika volume kendaraan melonjak drastis menjelang dan sesudah Lebaran.

Selain membatasi truk ODOL, Dinas Perhubungan Sulsel juga menjadwalkan rampcheck atau pemeriksaan kelayakan angkutan umum.

Pemeriksaan direncanakan dimulai lima hari sebelum Lebaran (H-5). Seluruh armada bus antarkota diwajibkan menjalani pengecekan teknis guna memastikan kondisi kendaraan benar-benar laik jalan.

“Kami sudah rapat internal, mungkin H-5 kita akan rampcheck memastikan seluruh PO membawa kendaraan melakukan pemeriksaan kelayakan. Menghindari apa-apa dalam pengoperasian,” jelasnya.

Rampcheck meliputi pemeriksaan sistem pengereman, lampu, kondisi ban, hingga kelengkapan administrasi.

 Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan teknis yang dapat membahayakan penumpang selama perjalanan jarak jauh.

Pengawasan tidak berhenti pada kendaraan. Petugas juga akan melakukan tes urin terhadap pengemudi angkutan umum.

“Seperti tahun kemarin tes urinnya membantu. Bayangkan kalau sopir oleng kan bisa bahayakan penumpang. Itu salah satu mitigasi,” lanjutnya.

Sementara itu, pembatasan kendaraan besar tidak hanya diberlakukan di tingkat daerah.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan aturan nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Kepolisian dan Kementerian PUPR.

Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

“Itu kami lakukan pembatasan, yang boleh berjalan kendaraan besar mengangkut BBM, BBG, dan bahan baku bencana, kemudian sembako, itu kita sudah atur dalam SKB,” tambahnya.

Menurutnya, pengurangan kendaraan berat di jalur utama selama masa mudik diharapkan mampu menciptakan perjalanan yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat.

“Harapannya dengan berkurangnya kendaraan sumbu tiga ke atas di jalanan, maka masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan relatif lebih aman,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Pemerintah mulai memperketat pengawasan angkutan barang menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Di Sulawesi Selatan, kendaraan truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai ketentuan atau overdimension dan overweight (ODOL) dipastikan akan dibatasi operasinya selama periode angkutan hari raya.

Langkah ini disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bagian dari strategi menjaga keselamatan pemudik sekaligus melindungi infrastruktur jalan yang rawan rusak akibat beban berlebih saat lalu lintas meningkat tajam.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Erwin Terwo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merampungkan surat edaran yang akan menjadi dasar teknis pembatasan tonase.

Dokumen tersebut nantinya disosialisasikan kepada perusahaan otobus (PO) dan pelaku usaha angkutan barang agar dipatuhi selama masa mudik.

“Sementara saya siapkan edaran pembatasan tonase akan kami sampaikan ke PO untuk diikuti,” kata Erwin dikutip dari JawaPos Group Kamis (5/3/2026).

Menurut Erwin, kendaraan dengan muatan berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Situasi itu dinilai semakin berbahaya ketika volume kendaraan melonjak drastis menjelang dan sesudah Lebaran.

Selain membatasi truk ODOL, Dinas Perhubungan Sulsel juga menjadwalkan rampcheck atau pemeriksaan kelayakan angkutan umum.

Pemeriksaan direncanakan dimulai lima hari sebelum Lebaran (H-5). Seluruh armada bus antarkota diwajibkan menjalani pengecekan teknis guna memastikan kondisi kendaraan benar-benar laik jalan.

“Kami sudah rapat internal, mungkin H-5 kita akan rampcheck memastikan seluruh PO membawa kendaraan melakukan pemeriksaan kelayakan. Menghindari apa-apa dalam pengoperasian,” jelasnya.

Rampcheck meliputi pemeriksaan sistem pengereman, lampu, kondisi ban, hingga kelengkapan administrasi.

 Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan teknis yang dapat membahayakan penumpang selama perjalanan jarak jauh.

Pengawasan tidak berhenti pada kendaraan. Petugas juga akan melakukan tes urin terhadap pengemudi angkutan umum.

“Seperti tahun kemarin tes urinnya membantu. Bayangkan kalau sopir oleng kan bisa bahayakan penumpang. Itu salah satu mitigasi,” lanjutnya.

Sementara itu, pembatasan kendaraan besar tidak hanya diberlakukan di tingkat daerah.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan aturan nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama Kepolisian dan Kementerian PUPR.

Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

“Itu kami lakukan pembatasan, yang boleh berjalan kendaraan besar mengangkut BBM, BBG, dan bahan baku bencana, kemudian sembako, itu kita sudah atur dalam SKB,” tambahnya.

Menurutnya, pengurangan kendaraan berat di jalur utama selama masa mudik diharapkan mampu menciptakan perjalanan yang lebih aman dan lancar bagi masyarakat.

“Harapannya dengan berkurangnya kendaraan sumbu tiga ke atas di jalanan, maka masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan relatif lebih aman,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/