SulawesiPos.com – Kelanjutan pembangunan Irigasi Bendung dan Embung Lalengrie di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, kini berada di titik evaluasi.
Proyek bernilai lebih dari Rp68 miliar yang bersumber dari APBD 2025 itu direkomendasikan untuk dihentikan sementara.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Komisi D DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi sektor pembangunan.
Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel serta pihak kontraktor pelaksana.
Anggota Komisi D, Muhamad Sadar, menegaskan bahwa penghentian sementara diperlukan hingga ada rekomendasi resmi dari tim ahli konstruksi.
“Saya minta dengan tegas, proyek ini di-hold (disetop sementara) dulu sebelum ada rekomendasi ahli,” tegasnya.
Menurutnya, pekerjaan fisik tidak boleh dilanjutkan tanpa dasar kajian teknis yang jelas dan terukur
Sorotan terhadap proyek tahun jamak tersebut mencuat setelah kunjungan lapangan dilakukan.
Dari hasil peninjauan, ditemukan sejumlah saluran irigasi yang telah dibangun belum berfungsi optimal karena tidak seluruhnya dialiri air.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan tentang efektivitas manfaat proyek bagi masyarakat sekitar.
“Hasil peninjauan, ditemukan fakta tidak semua saluran yang dibangun itu dialiri air. Banyak yang tidak berfungsi secara maksimal. Artinya, pembangunan irigasi ini manfaatnya belum dirasakan betul masyarakat,” katanya
Selain persoalan teknis di lapangan, Komisi D juga menyoroti belum adanya rekomendasi resmi terkait hasil studi kelayakan yang sebelumnya melibatkan Universitas Hasanuddin.
“Kesepakatan pada rapat sebelumnya sudah jelas harus ada rekomendasi dari Unhas terkait studi kelayakan. Tapi, sampai sekarang belum ada hasilnya, dan sudah mau dianggarkan lagi. Apakah ini layak diperbaiki atau tidak?” tanyanya.
Komisi D mempertanyakan urgensi penganggaran lanjutan apabila hasil studi kelayakan belum diterbitkan.
Tanpa dasar kajian yang komprehensif, proyek dikhawatirkan berisiko menimbulkan pemborosan anggaran daerah.
Ketua Komisi D, Kadir Halid, dalam rapat yang sama menyatakan pihaknya sepakat agar pengerjaan dihentikan sementara.
Pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah rekomendasi dari tim ahli resmi keluar.
“Kita sudah rekomendasikan pengerjaan proyek disetop sementara,” pungkasnya.

