25 C
Makassar
25 February 2026, 15:50 PM WITA

Menteri Agama Bebas Sanksi Pidana Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menuju Takalar

SulawesiPos.com – Isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama akhirnya mendapat penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait fasilitas penerbangan tersebut.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan dugaan gratifikasi itu dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa penerimaan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja tidak dapat diproses sebagai tindak pidana.

Isu Gratifikasi Jet Pribadi

Sebelumnya, penggunaan jet pribadi menjadi perbincangan di media sosial pada 16 Februari 2026.

Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa Menteri Agama terbang ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa perjalanan tersebut berlangsung pada 15 Februari 2026.

Jet pribadi dipinjamkan untuk menunjang efektivitas agenda kerja Menteri Agama yang padat, termasuk menghadiri kegiatan peresmian di Takalar.

“Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Thobib.

SulawesiPos.com – Isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama akhirnya mendapat penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait fasilitas penerbangan tersebut.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan dugaan gratifikasi itu dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa penerimaan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja tidak dapat diproses sebagai tindak pidana.

Isu Gratifikasi Jet Pribadi

Sebelumnya, penggunaan jet pribadi menjadi perbincangan di media sosial pada 16 Februari 2026.

Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa Menteri Agama terbang ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa perjalanan tersebut berlangsung pada 15 Februari 2026.

Jet pribadi dipinjamkan untuk menunjang efektivitas agenda kerja Menteri Agama yang padat, termasuk menghadiri kegiatan peresmian di Takalar.

“Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Thobib.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/