SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten di Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan bersama barang bukti 23 unit sepeda motor berbagai merek dan satu unit mobil.
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari empat eksekutor utama dan tiga penadah.
Para pelaku utama diketahui merupakan residivis.
“Empat orang pelaku utama pemetik, sekaligus residivis, sementara tiga orang lainnya penadah,” ujarnya Senin (24/2/2026) dikutip dari Antara.
Empat pelaku utama berinisial AB (38) asal Makassar, bekerja tukang bentor; SU (39) warga Gowa, bekerja wiraswasta; RA (24) warga Makassar, berprofesi kuli bangunan; dan AR (21) asal Gowa, buruh harian lepas.
Sementara tiga penadah berinisial IW (23) dan MA (21) bekerja sebagai petani, serta HE (37) sebagai wiraswasta, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bone.
Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk membantu mengangkut kendaraan hasil curian.
Jaringan Lintas Wilayah
Sejauh ini, polisi mencatat terdapat 10 laporan polisi dengan lokasi kejadian seluruhnya di wilayah Gowa.
Namun, dari pemeriksaan sementara, aksi komplotan ini juga diduga terjadi di Makassar, Bone, dan Jeneponto.
Polres Gowa kini berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah tersebut guna mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Karena ini merupakan jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan. Ini dilakukan guna mengetahui apakah banyak TKP lain mungkin belum terungkap,” tambahnya.
Karena melawan saat hendak ditangkap dan membahayakan petugas, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di bagian kaki.
Hingga kini, sembilan korban telah datang ke Mapolres Gowa untuk mengidentifikasi kendaraan mereka dengan mencocokkan dokumen kepemilikan.
“Alhamdulillah, hari ini telah datang sembilan orang korban untuk melihat kendaraannya dan dicocokkan surat-suratnya,” kata Aldy.
Terungkap dari Patroli Malam
Kasus ini terungkap saat Unit Jatanras Polres Gowa melakukan patroli pada 17 Februari 2026 malam.
Petugas mencurigai dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor yang memakai masker tanpa kelengkapan surat-surat.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, mengatakan hasil interogasi mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih besar.
“Hasil interogasi anggota, kedua pelaku membenarkan motor yang dikendarai tidak memiliki surat-surat. Ternyata setelah didalami, pelaku yang diamankan ini mengakui kalau masih ada motor-motor lain sudah dicuri di wilayah hukum Polres Gowa,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku telah beraksi sejak 2025.
“Modusnya itu memanfaatkan kelengahan korbannya, kemudian motor diambil dengan cara diderek bersama temannya,” pungkas Arman.

