SulawesiPos.com – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Aiptu N ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akibat dugaan menerima setoran Rp13 Juta per minggu dari pengedar narkoba di Toraja Utara.
“Kasat narkoba Torut (Toraja Utara) sudah kita patsus (penempatan khusus). Sementara ini, dua oknum yang terkait dengan itu (diduga terlibat),” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).
Kombes Pol Zulham menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya,” tegas Zulham.
Pengedar Ungkap Beri Setoran Tiap Minggu
Dugaan terlibatnya AKP AE dan Aiptu N diungkap langsung oleh tersangka kasus pengedaran narkoba ET alias O yang sebelumnya ditangkap pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET mengaku menyetorkan uang senilai Rp13 juta kepada kedua perwira ini setiap minggu sejak September 2025.
Mulanya, polisi mengamankan 4 orang berinisal MJ, D, AD, dan ET atas kasus pengedaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti yakni 2 sachet sabu seberat 100 gram, enam buah timbangan elektronik, satu set alat hisap atau bong, tiga unit ponsel, lima bal sechet plastik klip kecil, empat potongan pipet dan sejumlah uang tunai.
Saat diperiksa penyidik, salah satu tersangka ET menyebut dua nama perwira Polri yang ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

