SulawesiPos.com – Seorang anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap juniornya, Brigadir Dua (Bripda) Dirja Pratama, hingga meninggal dunia.
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo, menyampaikan bahwa anggota berinisial Bripda P telah diamankan dan resmi menyandang status tersangka.
“Saat ini, kami sudah mengamankan satu orang sebagai tersangka inisial P, berpangkat Bripda yang merupakan senior korban,” ujar Djuhandhani, Senin (23/2/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di asrama Polda Sulsel dan diduga melibatkan relasi senior-junior di lingkungan kepolisian.
Lima Anggota Masih Diperiksa
Proses penyidikan kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami masih melihat keterlibatan lainnya. Saat ini secara intensif kami memeriksa lagi lima orang terkait seperti apa keterkaitannya,” tegas Kapolda.
Pemeriksaan terhadap lima anggota tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur perencanaan, pembiaran, atau bentuk keterlibatan lain dalam kasus yang menewaskan Bripda Dirja Pratama.
Dikuatkan Hasil Pemeriksaan Medis
Menurut Djuhandhani, penetapan Bripda P sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan serta pengakuan yang bersangkutan.
Temuan tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya kecocokan antara keterangan tersangka dan kondisi korban.
“Hasil pemeriksaan P dihubungkan dengan hasil pemeriksaan petugas medis, ada persesuaian, baik itu dengan cara memukul di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya, sinkron,” jelasnya.
Polda Sulsel menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

