Wali Kota Parepare: Status JKN Nonaktif Tak Boleh Jadi Alasan Penolakan Pasien

SulawesiPos.com – Isu penolakan pasien akibat kendala administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini mendapat penegasan tegas dari pemerintah.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk tetap melayani pasien meski terkendala administratif kepesertaan JKN.

Kebijakan tersebut langsung direspons Pemerintah Kota Parepare dengan menegaskan komitmen pelayanan tanpa diskriminasi.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan bahwa tindakan medis tidak boleh tertunda hanya karena urusan administrasi.

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara,” katanya dikutip dari JawaPos Group Jumat (28/2/2026).

Menurutnya, keselamatan dan penanganan pasien harus menjadi prioritas utama.

“Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Tasming menilai prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjamin hak setiap warga negara atas akses pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: 
Nonton PSM di Stadion GBH Parepare, Suporter Perlu Siapkan Biaya Rp300–450 Ribu per Orang

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Parepare akan memperkuat koordinasi dengan manajemen rumah sakit dan melakukan pemantauan berkala.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat tetap diimbau proaktif mengecek dan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala.

Meski demikian, dalam situasi darurat, pelayanan harus tetap diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak dasar warga.

Langkah ini diharapkan memperkuat sistem layanan kesehatan yang lebih inklusif, cepat tanggap, dan berorientasi pada keselamatan pasien di Parepare.

SulawesiPos.com – Isu penolakan pasien akibat kendala administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini mendapat penegasan tegas dari pemerintah.

Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk tetap melayani pasien meski terkendala administratif kepesertaan JKN.

Kebijakan tersebut langsung direspons Pemerintah Kota Parepare dengan menegaskan komitmen pelayanan tanpa diskriminasi.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan bahwa tindakan medis tidak boleh tertunda hanya karena urusan administrasi.

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara,” katanya dikutip dari JawaPos Group Jumat (28/2/2026).

Menurutnya, keselamatan dan penanganan pasien harus menjadi prioritas utama.

“Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Tasming menilai prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjamin hak setiap warga negara atas akses pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: 
BPOM Makassar Turun Cek Keamanan Takjil Pedagang di Parepare, Pastikan Aman Dikonsumsi

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Parepare akan memperkuat koordinasi dengan manajemen rumah sakit dan melakukan pemantauan berkala.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Di sisi lain, masyarakat tetap diimbau proaktif mengecek dan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala.

Meski demikian, dalam situasi darurat, pelayanan harus tetap diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi hak dasar warga.

Langkah ini diharapkan memperkuat sistem layanan kesehatan yang lebih inklusif, cepat tanggap, dan berorientasi pada keselamatan pasien di Parepare.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru