SulawesiPos.com – Seorang wanita berinisial FF mengalami pengalaman traumatis setelah menjadi korban pengeroyokan di sebuah kafe di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Luwu pada Minggu malam (15/2/2026).
FF melaporkan istri sah berinisial ND ke Polres Luwu atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
Kejadian ini bermula dari kecurigaan ND terhadap FF, yang diduga memiliki hubungan dengan suaminya.
ND mengaku menemukan percakapan mencurigakan di WhatsApp yang membuatnya merasa dikhianati.
Namun, niat untuk menegur FF justru berakhir ricuh, ketika aksi konfrontasi berubah menjadi kekerasan fisik di depan publik.
Dalam peristiwa itu, rambut FF dipotong paksa, wajahnya disiram cairan bercampur cabai, dan beberapa bagian tubuhnya mengalami lebam akibat pukulan.
Aksi tersebut terekam kamera dan menjadi viral di media sosial, menimbulkan sorotan luas karena berlangsung di muka umum.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menyatakan bahwa korban saat ini masih mengalami trauma psikis yang mendalam sehingga belum bisa memberikan keterangan secara penuh.
Pihak kepolisian tengah mengumpulkan bukti awal terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
“Korban mengalami rasa sakit fisik, luka ringan, serta trauma psikis yang mendalam karena merasa dipermalukan di muka umum,” ujar Iptu Muhammad Ibnu Robbani dikutip dari JawaPos Group Kamis (19/2/2026).
Meski motif awal terkait dugaan perselingkuhan, tindakan ND termasuk ke dalam tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Jika terbukti bersalah, ND bisa dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

