Dikelola Puluhan Tahun, Lahan 394 Hektare Diklaim Milik Pemkab Lutim

SulawesiPos.com – Persoalan penguasaan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas.

Puluhan kepala keluarga yang telah lama mengelola lahan seluas sekitar 394,5 hektare kini berhadapan dengan pemerintah daerah, setelah terbit sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah.

Warga menyatakan lahan tersebut telah mereka garap sejak akhir 1990-an. Area yang sebelumnya berupa kawasan hutan diolah menjadi kebun produktif dan dimanfaatkan secara turun-temurun.

Selama itu pula, warga mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah setempat.

Terbitnya HPL membuat warga merasa kehilangan kepastian atas lahan yang selama ini mereka kelola.

Mereka menilai dokumen administratif yang dimiliki selama puluhan tahun seolah tidak lagi diakui, terlebih ketika muncul permintaan agar warga meninggalkan lokasi karena kawasan tersebut masuk dalam rencana proyek strategis nasional.

Perwakilan warga, Ancong Taruna Negara, menyampaikan bahwa pembayaran pajak dan kepemilikan SKT selama ini dipahami sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.

Namun, kondisi saat ini justru memunculkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di lahan tersebut.

“Kami adalah warga yang taat aturan. Kami bayar pajak setiap tahun kepada negara. Namun anehnya, saat kami butuh perlindungan dan kepastian hukum, kami justru diusir,” keluh Ancong Rabu (18/2/2026) dikutip dari JawaPos Group.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset sah milik daerah.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyebut bahwa PBB maupun SKT tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah karena tidak setara dengan sertifikat sebagai alas hak.

“PBB dan SKT itu bukan bukti kepemilikan yang sah. Karena ini tanah Pemda, maka warga yang berada di sana seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum kuat,” tegasnya.

Menurut Pemkab, lahan tersebut telah menjadi aset daerah sejak proses pelepasan dari perusahaan tambang PT Vale Indonesia.

Sertifikat HPL baru diterbitkan pada 2024 setelah penyelesaian administrasi, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang rampung pada 2022.

Salah satu aspek yang dipersoalkan warga adalah kesesuaian objek lahan. Mereka membandingkan peta HPL terbaru dengan peta lahan kompensasi perusahaan tambang pada 2006 dan menemukan perbedaan batas wilayah.

Pemerintah daerah mengakui adanya kemungkinan pergeseran lokasi dalam skala terbatas, namun menegaskan proses sertifikasi telah melalui mekanisme resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Mungkin bergeser sekitar dua hektare saja. Prosesnya sudah melalui mekanisme di Kementerian ATR setelah pelepasan dari Vale,” ungkapnya.

Namun, bagi warga, perbedaan sekecil apapun pada batas lahan dianggap menunjukkan bahwa objek yang diklaim pemerintah daerah tidak sepenuhnya sama dengan lahan yang telah merek kelola sejak bertahun-tahun lalu.

SulawesiPos.com – Persoalan penguasaan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas.

Puluhan kepala keluarga yang telah lama mengelola lahan seluas sekitar 394,5 hektare kini berhadapan dengan pemerintah daerah, setelah terbit sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah daerah.

Warga menyatakan lahan tersebut telah mereka garap sejak akhir 1990-an. Area yang sebelumnya berupa kawasan hutan diolah menjadi kebun produktif dan dimanfaatkan secara turun-temurun.

Selama itu pula, warga mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah setempat.

Terbitnya HPL membuat warga merasa kehilangan kepastian atas lahan yang selama ini mereka kelola.

Mereka menilai dokumen administratif yang dimiliki selama puluhan tahun seolah tidak lagi diakui, terlebih ketika muncul permintaan agar warga meninggalkan lokasi karena kawasan tersebut masuk dalam rencana proyek strategis nasional.

Perwakilan warga, Ancong Taruna Negara, menyampaikan bahwa pembayaran pajak dan kepemilikan SKT selama ini dipahami sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.

Namun, kondisi saat ini justru memunculkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di lahan tersebut.

“Kami adalah warga yang taat aturan. Kami bayar pajak setiap tahun kepada negara. Namun anehnya, saat kami butuh perlindungan dan kepastian hukum, kami justru diusir,” keluh Ancong Rabu (18/2/2026) dikutip dari JawaPos Group.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset sah milik daerah.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyebut bahwa PBB maupun SKT tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan tanah karena tidak setara dengan sertifikat sebagai alas hak.

“PBB dan SKT itu bukan bukti kepemilikan yang sah. Karena ini tanah Pemda, maka warga yang berada di sana seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum kuat,” tegasnya.

Menurut Pemkab, lahan tersebut telah menjadi aset daerah sejak proses pelepasan dari perusahaan tambang PT Vale Indonesia.

Sertifikat HPL baru diterbitkan pada 2024 setelah penyelesaian administrasi, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang rampung pada 2022.

Salah satu aspek yang dipersoalkan warga adalah kesesuaian objek lahan. Mereka membandingkan peta HPL terbaru dengan peta lahan kompensasi perusahaan tambang pada 2006 dan menemukan perbedaan batas wilayah.

Pemerintah daerah mengakui adanya kemungkinan pergeseran lokasi dalam skala terbatas, namun menegaskan proses sertifikasi telah melalui mekanisme resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Mungkin bergeser sekitar dua hektare saja. Prosesnya sudah melalui mekanisme di Kementerian ATR setelah pelepasan dari Vale,” ungkapnya.

Namun, bagi warga, perbedaan sekecil apapun pada batas lahan dianggap menunjukkan bahwa objek yang diklaim pemerintah daerah tidak sepenuhnya sama dengan lahan yang telah merek kelola sejak bertahun-tahun lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru