30 C
Makassar
14 February 2026, 17:43 PM WITA

Terungkap Penyebab Putri Dakka Laporkan Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri

Selain itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto juga dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pernyataan resmi yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai tersangka.

Awal Mula Kerja Sama

Perkara ini dilatarbelakangi dari hubungan kerja sama bisnis kosmetik antara Purti Dakka dan Fatmawati Rusdi yang berjalan sejak 2022 hingga 2024.

Kerja sama tersebut difokuskan pada produksi dan pemasaran produk kosmetik bermerek Lavish Glow.

Dalam konstruksi bisnis tersebut, Fatmawati Rusdi berperan sebagai investor.

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam dua akta notaris, masing-masing Akta Nomor 20 dan Nomor 21, yang dibuat di hadapan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.

Berdasarkan perjanjian, Fatmawati menanamkan modal sebesar Rp1,73 miliar dan berhak memperoleh porsi keuntungan sebesar 60 persen dari setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik.

Nilai bagi hasil yang disepakati dalam skema tersebut mencapai Rp314,7 juta per siklus produksi.

Artahsasta menyebut bahwa seluruh modal sebesar Rp1,73 miliar dan pembagian keuntungan senilai Rp2,202 miliar telah diberikan.

Selain itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto juga dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pernyataan resmi yang sebelumnya menyebut kliennya sebagai tersangka.

Awal Mula Kerja Sama

Perkara ini dilatarbelakangi dari hubungan kerja sama bisnis kosmetik antara Purti Dakka dan Fatmawati Rusdi yang berjalan sejak 2022 hingga 2024.

Kerja sama tersebut difokuskan pada produksi dan pemasaran produk kosmetik bermerek Lavish Glow.

Dalam konstruksi bisnis tersebut, Fatmawati Rusdi berperan sebagai investor.

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam dua akta notaris, masing-masing Akta Nomor 20 dan Nomor 21, yang dibuat di hadapan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.

Berdasarkan perjanjian, Fatmawati menanamkan modal sebesar Rp1,73 miliar dan berhak memperoleh porsi keuntungan sebesar 60 persen dari setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik.

Nilai bagi hasil yang disepakati dalam skema tersebut mencapai Rp314,7 juta per siklus produksi.

Artahsasta menyebut bahwa seluruh modal sebesar Rp1,73 miliar dan pembagian keuntungan senilai Rp2,202 miliar telah diberikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/