Overview
-
Kasus perundungan terhadap anak di bawah umur di Lapri menjadi perhatian kepolisian dan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Bone setelah video berdurasi 30 detik viral.
-
Peristiwa bullying yang melibatkan siswa MTs itu diduga dipicu persoalan pertemanan dan terjadi di belakang SMPN 1 Lapri.
-
Proses hukum terhadap pelaku anak akan mengacu pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak dengan pendekatan diversi serta pembinaan.
SulawesiPos.com – Kasus dugaan perundungan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lapri menjadi perhatian serius kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone.
Kasus ini mencuat setelah beredar video berdurasi sekitar 30 detik di media sosial yang memperlihatkan aksi perundungan oleh sekelompok remaja perempuan.
Belakangan diketahui, para terduga pelaku merupakan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Lapri, sementara korban merupakan anak yang telah putus sekolah.
Aktivis Perempuan Bone, Martina Majid, yang mendampingi korban, menjelaskan bahwa
“Korban dan pelaku ini berteman. Dendam pelaku terhadap korban berawal dari tempat karaoke. Mungkin niatnya bercanda, korban ini mengunci pelaku di salah satu kamar karaoke,” kata Martina Majid kepada wartawan SulawesiPos.com, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, pelaku bersama beberapa temannya sempat mendatangi rumah korban, namun tidak bertemu.
Mereka kemudian sepakat bertemu di belakang SMPN 1 Lapri, lokasi terjadinya aksi perundungan.
“Nah disitu kejadiannya, pelaku bersama teman temannya melakukan perundungan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban.
“Jadwalnya sebenarnya hari ini, tapi konfirmasi dari pihak keluarga korban tadi, besok (Kamis 12 Februari), kesiapannya untuk hadir di Polres Bone,” kata Kasat Reskrim termuda di Sulsel ini.

