Terpisah, praktisi hukum Ali Yushar menjelaskan bahwa penanganan kasus perundungan yang melibatkan anak di bawah umur diatur dalam regulasi khusus.
Ia menyebutkan, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan diversi.
Meski demikian, tindakan perundungan tetap dapat diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80, dengan sanksi yang disesuaikan serta berorientasi pada pembinaan.
“Jika ancaman pidana di bawah tujuh tahun, wajib diupayakan diversi (penyelesaian di luar peradilan) untuk mencapai perdamaian dan menghindari perampasan kemerdekaan,” tambahnya.
Kemudian, berdasarkan UU SPPA, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dapat menerima pengurangan hukuman (misalnya, sepertiga dari pokok pidana) dibandingkan orang dewasa.
“Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun (jika korban meninggal),” jelas Ali Yushar
Fokus utama penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah rehabilitasi sosial, edukasi, dan pembinaan guna mencegah pengulangan tindak pidana.
“Pelaku anak tetap bertanggung jawab, namun proses hukumnya dilakukan dengan bijaksana dan hati-hati, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (kar)

