Di sela-sela persidangan, Pandji mengaku terkesan dengan sikap masyarakat Toraja yang tetap menyambutnya secara hangat meski persoalan yang dibahas bersifat sensitif.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya dalam pernyataan resminya menyebut bahwa Pandji telah menyadari kesalahan yang bersumber dari ketidaktahuan.
“Pandji mengakui bahwa candaannya bersifat ignorant (ketidaktahuan) dan menyatakan kesediaannya untuk menghadapi dua jalur proses hukum yang berjalan yaitu proses hukum negara dan proses Peradilan adat yang berlaku dalam Masyarakat Adat Toraya,” katanya dikutip dari JawaPos Group.
Kasus Dugaan Ujaran Unsur SARA
Sebagai informasi tambahan, persoalan yang melibatkan Pandji Pragiwaksono juga berproses di ranah hukum negara.
Komika tersebut diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait laporan dugaan ujaran bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Pemanggilan itu berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja, menyusul beredarnya kembali materi stand-up comedy Pandji yang diproduksi beberapa tahun lalu.
Dalam materi tersebut, Pandji menyinggung tradisi pemakaman adat Toraja dan mengaitkannya dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang banyak jatuh miskin karena menggelar pesta pemakaman.
Pandji sebelumnya menyatakan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab atas polemik yang muncul.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Ia juga menegaskan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, baik melalui mekanisme hukum negara maupun penyelesaian melalui peradilan adat Toraja.

