“Kita tentu berharap masyarakat yang mampu bisa menggunakan genteng supaya rumahnya lebih sejuk dan lebih indah dipandang. Tapi yang lebih penting itu masyarakat bisa memiliki rumah yang layak dulu,” ujarnya
Menurut Andi Akmal, gentengisasi hanyalah salah satu bagian dari upaya penataan kawasan permukiman di Bone.
Saat ini, Pemkab Bone juga mendorong penataan kota yang lebih tertib, termasuk penataan kabel, baliho, dan spanduk yang masih dinilai semrawut.
Ia juga melihat adanya potensi ekonomi dari wacana tersebut. Bone memiliki sumber tanah liat yang cukup melimpah dan bisa dikembangkan sebagai bahan baku genteng, sehingga berpeluang mendorong tumbuhnya industri genteng lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Bone Budiono menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih jauh.
“Ya, kita masih menanti regulasinya. Karena tanpa dasar hukum, kita tidak bisa mewajibkan pengembang untuk beralih dari seng ke genteng,” jelasnya.
Budiono menjelaskan, jika regulasi tersebut telah terbit, penerapan gentengisasi akan difokuskan pada pembangunan perumahan baru, terutama pada tahap perencanaan.
“Nanti penekanan itu ada saat mereka membuat site plan perumahan baru. Di situ ditekankan penggunaan genteng,” jelasnya.
Ia memastikan kebijakan ini tidak akan menyasar rumah lama atau bangunan yang sudah berdiri sebelumnya, mengingat faktor biaya dan status kepemilikan.
“Kita tidak akan memaksakan rumah yang sudah ada. Fokusnya hanya untuk pembangunan baru,” tegas Budiono.

