24 C
Makassar
6 February 2026, 20:57 PM WITA

Dinsos Bone Temukan 4.295 Data Peserta JKN Tak Valid, Selama Ini Membebani APBD

Dengan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang, kebijakan ini mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp172 juta per bulan.

Menurut H. Jemmy, penghematan ini sangat membantu daerah yang selama ini menanggung iuran peserta PBPU secara penuh.

“Dana tersebut dapat dialihkan untuk program lain yang menyentuh langsung masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya.

Selain upaya verifikasi internal, Dinsos Bone juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu warga kurang mampu memperoleh akses BPJS Kesehatan.

Bahkan, terdapat warga dermawan yang secara sukarela menanggung iuran lebih dari 50 peserta setiap bulan.

“Tagihan BPJS langsung ditujukan ke yang bersangkutan, dan mereka melakukannya secara sosial, tanpa mau disebutkan identitasnya. Sikap seperti ini sangat membantu pemerintah,” katanya.

Dengan langkah verifikasi masif dan dukungan masyarakat, Dinsos Bone berharap beban pembiayaan JKN menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus memastikan seluruh warga miskin dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Kenapa Status JKN Bisa Tidak Aktif?

Status kepesertaan JKN yang tidak valid atau tidak aktif umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil, serta penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: 
Anggaran Tim Lacak Gowa Disorot, Tembus Rp713 Juta di Tengah Kebijakan Efisiensi

Sementara itu, JKN yang tidak valid akibat pindah domisili biasanya terjadi karena data kepesertaan di sistem BPJS Kesehatan belum terintegrasi dengan pembaruan data kependudukan di Dukcapil.

Untuk mengatasinya, peserta dapat segera melakukan pembaruan data melalui aplikasi Mobile JKN pada menu Ubah Data Peserta atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. (kar)

Dengan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per orang, kebijakan ini mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp172 juta per bulan.

Menurut H. Jemmy, penghematan ini sangat membantu daerah yang selama ini menanggung iuran peserta PBPU secara penuh.

“Dana tersebut dapat dialihkan untuk program lain yang menyentuh langsung masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya.

Selain upaya verifikasi internal, Dinsos Bone juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu warga kurang mampu memperoleh akses BPJS Kesehatan.

Bahkan, terdapat warga dermawan yang secara sukarela menanggung iuran lebih dari 50 peserta setiap bulan.

“Tagihan BPJS langsung ditujukan ke yang bersangkutan, dan mereka melakukannya secara sosial, tanpa mau disebutkan identitasnya. Sikap seperti ini sangat membantu pemerintah,” katanya.

Dengan langkah verifikasi masif dan dukungan masyarakat, Dinsos Bone berharap beban pembiayaan JKN menjadi lebih efisien dan tepat sasaran, sekaligus memastikan seluruh warga miskin dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Kenapa Status JKN Bisa Tidak Aktif?

Status kepesertaan JKN yang tidak valid atau tidak aktif umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil, serta penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: 
14 tahun Kabur dari Hukuman, Buronan Korupsi Dana Hibah Jombang Ditangkap Kejagung

Sementara itu, JKN yang tidak valid akibat pindah domisili biasanya terjadi karena data kepesertaan di sistem BPJS Kesehatan belum terintegrasi dengan pembaruan data kependudukan di Dukcapil.

Untuk mengatasinya, peserta dapat segera melakukan pembaruan data melalui aplikasi Mobile JKN pada menu Ubah Data Peserta atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. (kar)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/