24 C
Makassar
6 February 2026, 19:22 PM WITA

Banyak Warga Bone Keliru, Letter C, Girik, dan Patok D Bukan Lagi Bukti Kepemilikan Tanah

“Saya baru tahu kalau ternyata Girik, Letter C, dan Patok D sudah tidak berlaku lagi. Bukan lagi menjadi bukti kepemilikan tanah,” ucapnya.

PP Nomor 18 Tahun 2021

Mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, berbagai dokumen lama seperti girik, Letter C, Petok D, maupun arsip pertanahan warisan masa kolonial tidak lagi diakui sebagai dasar hukum kepemilikan tanah.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa sejak per 1 Februari 2026, berkas-berkas tersebut tidak memiliki kekuatan legal sebagai bukti hak atas tanah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat resmi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun jenis sertifikat lain sesuai dengan peruntukan lahan. (kar)

Baca Juga: 
Tinjau Posko AJU, Gubernur Sulsel Bersama Menhub dan Basarnas Pastikan Pencarian ATR 42-500 Terus DDimaksimalkan

“Saya baru tahu kalau ternyata Girik, Letter C, dan Patok D sudah tidak berlaku lagi. Bukan lagi menjadi bukti kepemilikan tanah,” ucapnya.

PP Nomor 18 Tahun 2021

Mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, berbagai dokumen lama seperti girik, Letter C, Petok D, maupun arsip pertanahan warisan masa kolonial tidak lagi diakui sebagai dasar hukum kepemilikan tanah.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa sejak per 1 Februari 2026, berkas-berkas tersebut tidak memiliki kekuatan legal sebagai bukti hak atas tanah.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat resmi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun jenis sertifikat lain sesuai dengan peruntukan lahan. (kar)

Baca Juga: 
Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Diidentifikasi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/