“Saya baru tahu kalau ternyata Girik, Letter C, dan Patok D sudah tidak berlaku lagi. Bukan lagi menjadi bukti kepemilikan tanah,” ucapnya.
PP Nomor 18 Tahun 2021
Mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, berbagai dokumen lama seperti girik, Letter C, Petok D, maupun arsip pertanahan warisan masa kolonial tidak lagi diakui sebagai dasar hukum kepemilikan tanah.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan bahwa sejak per 1 Februari 2026, berkas-berkas tersebut tidak memiliki kekuatan legal sebagai bukti hak atas tanah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran tanah agar memperoleh sertifikat resmi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun jenis sertifikat lain sesuai dengan peruntukan lahan. (kar)

