Efisiensi Anggaran
Efisiensi anggaran di Indonesia diberlakukan secara berkelanjutan, dimulai secara masif pada awal tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 dan PMK 56/2025.
Kemudian dilanjutkan dan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran tahun 2026 dan seterusnya, dengan pemangkasan belanja seperti perjalanan dinas, rapat, dan konsultan.

