24 C
Makassar
3 February 2026, 5:05 AM WITA

Menunggu Orderan, Ojol di Gowa Tewas Ditabrak Innova

Overview

  • Seorang pengemudi ojek online meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan beruntun di persimpangan Jalan Yasin Limpo–Macanda, Kabupaten Gowa.

  • Mobil Toyota Innova yang melaju dari arah Pattallassang kehilangan kendali usai menabrak pickup hingga menghantam korban yang sedang menunggu pesanan.

  • Sopir Innova telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal kecelakaan lalu lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

SulawesiPos.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Andi Muhammad Alif meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di persimpangan Jalan H.M Yasin Limpo–Jalan Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Insiden maut tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) dan sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial.

Korban tewas setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pattallassang menuju Kota Makassar. Mobil bernomor polisi DP 1508 PD itu dikemudikan oleh Yoggi.

Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat Innova menabrak bagian depan mobil pikap DD 8458 BB yang dikemudikan Syahrul.

Baca Juga: 
Polres Gowa Tetapkan Tersangka Pembalakan Ilegal Hutan Lindung Erelembang Gowa

Benturan keras membuat Innova kehilangan kendali, lalu menghantam korban yang saat itu tengah berhenti di atas sepeda motornya sambil menunggu pesanan.

“Ada satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan itu seorang ojol,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa, Ipda Heri Siswanto, Kamis (29/1/2026).

Proses evakuasi korban berlangsung cukup dramatis. Tubuh korban sempat terjepit di antara tembok rumah warga dan badan mobil Innova bersama sepeda motornya.

Polisi bersama warga sekitar akhirnya berhasil mengevakuasi korban secara manual sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, pengemudi mobil pickup dilaporkan hanya mengalami luka ringan. Adapun sopir Innova telah diamankan petugas dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

“Pengemudi Innova dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar Heri.

Overview

  • Seorang pengemudi ojek online meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan beruntun di persimpangan Jalan Yasin Limpo–Macanda, Kabupaten Gowa.

  • Mobil Toyota Innova yang melaju dari arah Pattallassang kehilangan kendali usai menabrak pickup hingga menghantam korban yang sedang menunggu pesanan.

  • Sopir Innova telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal kecelakaan lalu lintas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

SulawesiPos.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Andi Muhammad Alif meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di persimpangan Jalan H.M Yasin Limpo–Jalan Macanda, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Insiden maut tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) dan sempat terekam kamera warga hingga viral di media sosial.

Korban tewas setelah ditabrak sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pattallassang menuju Kota Makassar. Mobil bernomor polisi DP 1508 PD itu dikemudikan oleh Yoggi.

Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat Innova menabrak bagian depan mobil pikap DD 8458 BB yang dikemudikan Syahrul.

Baca Juga: 
Melalui Rapat Persiapan, BULOG Sulselbar Dorong Swasembada Pangan Berkelanjutan 2026

Benturan keras membuat Innova kehilangan kendali, lalu menghantam korban yang saat itu tengah berhenti di atas sepeda motornya sambil menunggu pesanan.

“Ada satu orang meninggal dunia dalam kecelakaan itu seorang ojol,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa, Ipda Heri Siswanto, Kamis (29/1/2026).

Proses evakuasi korban berlangsung cukup dramatis. Tubuh korban sempat terjepit di antara tembok rumah warga dan badan mobil Innova bersama sepeda motornya.

Polisi bersama warga sekitar akhirnya berhasil mengevakuasi korban secara manual sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, pengemudi mobil pickup dilaporkan hanya mengalami luka ringan. Adapun sopir Innova telah diamankan petugas dan kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

“Pengemudi Innova dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” ujar Heri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/