Dalam pelaksanaan kontrak, penyedia tidak memenuhi kewajiban menyediakan barang sesuai spesifikasi dan volume yang telah ditentukan.
Selain itu, setelah barang atau bahan yang dikirim pihak penyedia, PPK tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang atau bahan terkait kualitas dan kuantitas bahan yang telah diterima. (kar)

