Kasus mulai diusut pada 21 Maret 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada 11 Oktober 2024.
Kasus ini bermula ketika Politeknik KP Bone mendapatkan anggaran dari APBN melalui Kementerian Kelautan Perikanan senilai Rp 5.703.522.000 pada Januari-Agustus 2023.
UKPBJ KKP Politeknik KP Bone lalu membuka tender terkait pengadaan bahan makanan dengan pagu anggaran Rp 3.955.754.000.
Dari 10 perusahaan yang membuka tender, hanya CV Hamid Mitra Mandiri yang mengajukan penawaran senilai Rp 3.635.267.070, dan ditetapkan sebagai pemenang melalui surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) nomor B.002/BRSDM-POLTEK.BN/pl.420/I/2023 tanggal 2 Januari 2023.
Setelah itu, PPK perempuan berinisial AR melakukan perjanjian kontrak bersama dengan Direktur CV Hamid Mitra Mandiri.
AR melakukan adendum kontrak dengan nomor tanggal 25 Mei 2023 Rp 3.955.740.250 dengan alasan penambahan volume bahan makan taruna pada bulan Agustus tahun 2023 oleh UKPBJ KKP terkait kegiatan pengadaan bahan makanan taruna untuk tahap II tahun 2023 dengan pagu anggaran Rp 1.747.768.000.
Pada tahap kedua, 24 perusahaan membuka tender, namun hanya tiga yang mengajukan penawaran, yaitu CV Mintang Jaya Perkasa (Rp 1,61 miliar), CV Hamid Mitra Mandiri (Rp 1,64 miliar), dan CV Harvist Jaya Bersama (Rp 1,67 miliar).
Pokja UKPBJ kembali menetapkan CV Hamid Mitra Mandiri sebagai pemenang.
Setelah penandatangan kontrak tahap I dan II oleh PPK, Pokja UKPBJ menyampaikan kepada pemenang terkait pembagian komitmen.
Dalam komitmen tersebut, penyedia menyiapkan barang atau jasa sebanyak 60% untuk PPK dan 40% untuk penyedia, yang dibuktikan dengan penyerahan uang, baik secara transfer yang termuat dalam rekening PPK sendiri.

