Overview
SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh puluhan jamaah umrah.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penetapan tersangka terhadap perempuan bernama lengkap Putriana Hamda Dakka itu.
“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik, Selasa (27/1/2026).
Menurut Didik, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor yang sama. Sebagian laporan ditangani Ditreskrimum, sementara laporan lainnya masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Untuk penanganan di Ditreskrimum, kata Didik, penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan masyarakat dengan nilai kerugian yang cukup besar.
Dalam dua laporan tersebut, satu korban melaporkan kerugian sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan laporan lainnya mencatat kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Keduanya telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.
Sebelumnya, mantan Calon Wali Kota Palopo yang juga dikenal sebagai pengusaha dan pemengaruh itu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok program umrah subsidi dan iPhone subsidi.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, yang mewakili 69 orang.
Laporan resmi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025).
Ardianto mengungkapkan, kliennya mengaku tertarik dengan tawaran potongan biaya umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka.
“Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai tanda jadi. Dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” tambah Ardianto.
Karena keberangkatan tidak kunjung dilakukan dan dana yang disetorkan tak kunjung dikembalikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Total kerugian dari 69 korban, termasuk program subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.