Ardianto mengungkapkan, kliennya mengaku tertarik dengan tawaran potongan biaya umrah hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung Facebook oleh Putri Dakka.
“Klien kami diminta menyetor uang sebesar Rp16 juta sebagai tanda jadi. Dijanjikan keberangkatan umrah dalam dua kloter, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” tambah Ardianto.
Karena keberangkatan tidak kunjung dilakukan dan dana yang disetorkan tak kunjung dikembalikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Total kerugian dari 69 korban, termasuk program subsidi iPhone, ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

