24 C
Makassar
3 February 2026, 3:40 AM WITA

Dilaporkan Sejumlah Korban, Putri Dakka Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Overview

  • Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan puluhan jamaah umrah.
  • Penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan di Ditreskrimum dengan nilai kerugian masing-masing sekitar Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar.
  • Secara keseluruhan, laporan yang mewakili 69 korban menyebut total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar dari program umrah dan subsidi lainnya.

SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh puluhan jamaah umrah.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penetapan tersangka terhadap perempuan bernama lengkap Putriana Hamda Dakka itu.

“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik, Selasa (27/1/2026).

Menurut Didik, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor yang sama. Sebagian laporan ditangani Ditreskrimum, sementara laporan lainnya masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca Juga: 
Modus Dukun Pengobatan Palsu, Pria di Gowa Sulsel Cabuli Dua Perempuan

Untuk penanganan di Ditreskrimum, kata Didik, penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan masyarakat dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Dalam dua laporan tersebut, satu korban melaporkan kerugian sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan laporan lainnya mencatat kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Keduanya telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

Sebelumnya, mantan Calon Wali Kota Palopo yang juga dikenal sebagai pengusaha dan pemengaruh itu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok program umrah subsidi dan iPhone subsidi.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, yang mewakili 69 orang.

Laporan resmi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025).

Overview

  • Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan puluhan jamaah umrah.
  • Penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan di Ditreskrimum dengan nilai kerugian masing-masing sekitar Rp1,7 miliar dan Rp1,9 miliar.
  • Secara keseluruhan, laporan yang mewakili 69 korban menyebut total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar dari program umrah dan subsidi lainnya.

SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh puluhan jamaah umrah.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penetapan tersangka terhadap perempuan bernama lengkap Putriana Hamda Dakka itu.

“Sudah ditetapkan tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Didik, Selasa (27/1/2026).

Menurut Didik, terdapat beberapa laporan polisi dengan terlapor yang sama. Sebagian laporan ditangani Ditreskrimum, sementara laporan lainnya masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Baca Juga: 
Diduga Perempuan, Korban Kedua Kecelakaan Pesawat ATR Ditemukan Tim SAR

Untuk penanganan di Ditreskrimum, kata Didik, penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan masyarakat dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Dalam dua laporan tersebut, satu korban melaporkan kerugian sebesar Rp1,7 miliar, sedangkan laporan lainnya mencatat kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Keduanya telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka.

Sebelumnya, mantan Calon Wali Kota Palopo yang juga dikenal sebagai pengusaha dan pemengaruh itu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan berkedok program umrah subsidi dan iPhone subsidi.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, yang mewakili 69 orang.

Laporan resmi dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Kamis (10/4/2025).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/