24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

Warga Bone Wajib Tahu, Ini Konsekuensi Jika Usia 17 Tahun Tak Lakukan Perekaman KTP-el

Overview

  • Warga Bone yang sudah berusia 17 tahun atau menikah wajib melakukan perekaman KTP-el karena berdampak langsung pada pengurusan dokumen kependudukan.

  • Pembaruan sistem SIAK terpusat membuat pencetakan dan perbaikan Kartu Keluarga tidak dapat diproses jika ada anggota keluarga yang belum melakukan perekaman KTP-el.

  • Dinas Dukcapil Bone mengimbau generasi muda segera merekam KTP-el agar akses layanan publik dan administrasi berjalan lancar ke depan.

SulawesiPos.com – Warga Kabupaten Bone yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Jika kewajiban tersebut diabaikan, proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya tidak dapat dilakukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, menjelaskan bahwa sistem Dukcapil saat ini mensyaratkan data perekaman KTP-el berstatus Print Ready Record (PRR) agar seluruh layanan administrasi kependudukan bisa diproses.

“Sistem Dukcapil mensyaratkan data perekaman KTP-el harus Print Ready Record (PRR) agar layanan seperti pencetakan KK atau pengurusan dokumen lain berjalan lancar,” katanya kepada wartawan SulawesiPos.com, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: 
Komisi I DPRD Bone Dorong Penambahan Kuota PTSL 2026 ke BPN Sulsel

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat versi terbaru, pencetakan KK tidak dimungkinkan apabila terdapat anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat perekaman namun belum melakukan perekaman KTP-el.

Layanan perekaman KTP elektronik kini sudah tersedia di beberapa kecamatan di Bone. Salah satunya di Kecamatan Kahu yang merupakan salah satu kecamatan terjauh di Bone
Layanan perekaman KTP elektronik kini sudah tersedia di beberapa kecamatan di Bone. Salah satunya di Kecamatan Kahu yang merupakan salah satu kecamatan terjauh di Bone.

“Jadi, apabila dalam satu KK ada salah seorang warga yang sudah memenuhi syarat untuk perekaman, seperti usia sudah 17 tahun atau sudah menikah, tetapi ia belum melakukan perekaman, maka semua anggota keluarganya tak bisa diproses dokumen kependudukannya apabila ada perbaikan atau cetak Kartu Keluarga,” jelas Andi Saharuddin.

Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Bone itu menegaskan bahwa KTP-el merupakan dokumen identitas wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan usia.

“KTP-el ini menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik di tanah air,” terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bone, khususnya generasi muda yang telah berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil.

“Sehingga dengan memiliki KTP-el, maka diharapkan mobilitas dan urusan administrasi generasi muda dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan di masa depan,” tutupnya. (kar)

Baca Juga: 
IKABA Sulsel Gelar Musyawarah di Maros, Sekda Dorong Peran Alumni Kawal Pembangunan Daerah

Overview

  • Warga Bone yang sudah berusia 17 tahun atau menikah wajib melakukan perekaman KTP-el karena berdampak langsung pada pengurusan dokumen kependudukan.

  • Pembaruan sistem SIAK terpusat membuat pencetakan dan perbaikan Kartu Keluarga tidak dapat diproses jika ada anggota keluarga yang belum melakukan perekaman KTP-el.

  • Dinas Dukcapil Bone mengimbau generasi muda segera merekam KTP-el agar akses layanan publik dan administrasi berjalan lancar ke depan.

SulawesiPos.com – Warga Kabupaten Bone yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Jika kewajiban tersebut diabaikan, proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya tidak dapat dilakukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, menjelaskan bahwa sistem Dukcapil saat ini mensyaratkan data perekaman KTP-el berstatus Print Ready Record (PRR) agar seluruh layanan administrasi kependudukan bisa diproses.

“Sistem Dukcapil mensyaratkan data perekaman KTP-el harus Print Ready Record (PRR) agar layanan seperti pencetakan KK atau pengurusan dokumen lain berjalan lancar,” katanya kepada wartawan SulawesiPos.com, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: 
Gubernur Sulsel Berikan Santunan bagi Korban Pesawat ATR 42-500 Asal Luwu Timur

Ia menambahkan, sejak diberlakukannya  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat versi terbaru, pencetakan KK tidak dimungkinkan apabila terdapat anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat perekaman namun belum melakukan perekaman KTP-el.

Layanan perekaman KTP elektronik kini sudah tersedia di beberapa kecamatan di Bone. Salah satunya di Kecamatan Kahu yang merupakan salah satu kecamatan terjauh di Bone
Layanan perekaman KTP elektronik kini sudah tersedia di beberapa kecamatan di Bone. Salah satunya di Kecamatan Kahu yang merupakan salah satu kecamatan terjauh di Bone.

“Jadi, apabila dalam satu KK ada salah seorang warga yang sudah memenuhi syarat untuk perekaman, seperti usia sudah 17 tahun atau sudah menikah, tetapi ia belum melakukan perekaman, maka semua anggota keluarganya tak bisa diproses dokumen kependudukannya apabila ada perbaikan atau cetak Kartu Keluarga,” jelas Andi Saharuddin.

Mantan Penjabat Sekretaris Daerah Bone itu menegaskan bahwa KTP-el merupakan dokumen identitas wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan usia.

“KTP-el ini menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik di tanah air,” terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Bone, khususnya generasi muda yang telah berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil.

“Sehingga dengan memiliki KTP-el, maka diharapkan mobilitas dan urusan administrasi generasi muda dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan di masa depan,” tutupnya. (kar)

Baca Juga: 
Investasi Rp1,7 T, Bupati Bone Tinjau Lokasi Pelabuhan Peti Kemas di Tonra

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/