24 C
Makassar
3 February 2026, 6:35 AM WITA

Manajemen IAT Pastikan Hak Asuransi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Dipenuhi

Overview

  • PT Indonesia Air Transport memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung akan menerima hak asuransi sesuai ketentuan.
  • Manajemen IAT menegaskan proses pencairan asuransi korban kecelakaan pesawat ditangani pihak asuransi dan akan diselesaikan sepenuhnya.
  • Meski memastikan hak korban terpenuhi, Direktur Utama IAT enggan mengungkap nominal santunan bagi keluarga 10 korban kecelakaan.

SulawesiPos.com – PT Indonesia Air Transport (IAT) memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT akan memperoleh hak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesawat tersebut sebelumnya dilaporkan jatuh di kawasan pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan pada Sabtu (17/1).

Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, menegaskan bahwa proses pemenuhan hak korban saat ini menjadi tanggung jawab pihak asuransi dan akan dituntaskan sepenuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers penutupan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di Kantor Basarnas Kelas A Makassar, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Jumat malam (23/1/2026).

“Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya (asuransi jiwa),” kata Adi.

Baca Juga: 
Pemprov Sulsel Perkuat Armada Nelayan Bone dengan Bantuan Kapal 15 GT

Namun demikian, Adi enggan membeberkan besaran santunan yang akan diterima oleh keluarga dari 10 korban kecelakaan tersebut.

Ia menyebut nominal asuransi merupakan hal yang tidak dapat dipublikasikan ke ruang publik.

“Tidak bisa kami laporkan, dan akan kami tetap (memberikan), mereka punya hak untuk asuransi itu,” tambahnya.

Sebagai informasi, operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil dievakuasi.

Pihak terkait kini fokus pada pendampingan keluarga korban serta penyelesaian administrasi, termasuk hak asuransi yang melekat pada para korban.

Overview

  • PT Indonesia Air Transport memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung akan menerima hak asuransi sesuai ketentuan.
  • Manajemen IAT menegaskan proses pencairan asuransi korban kecelakaan pesawat ditangani pihak asuransi dan akan diselesaikan sepenuhnya.
  • Meski memastikan hak korban terpenuhi, Direktur Utama IAT enggan mengungkap nominal santunan bagi keluarga 10 korban kecelakaan.

SulawesiPos.com – PT Indonesia Air Transport (IAT) memastikan seluruh korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT akan memperoleh hak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesawat tersebut sebelumnya dilaporkan jatuh di kawasan pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan pada Sabtu (17/1).

Direktur Utama PT IAT, Adi Tri Wibowo, menegaskan bahwa proses pemenuhan hak korban saat ini menjadi tanggung jawab pihak asuransi dan akan dituntaskan sepenuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers penutupan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di Kantor Basarnas Kelas A Makassar, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Jumat malam (23/1/2026).

“Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya (asuransi jiwa),” kata Adi.

Baca Juga: 
Cuaca Sulsel Hari Ini Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi

Namun demikian, Adi enggan membeberkan besaran santunan yang akan diterima oleh keluarga dari 10 korban kecelakaan tersebut.

Ia menyebut nominal asuransi merupakan hal yang tidak dapat dipublikasikan ke ruang publik.

“Tidak bisa kami laporkan, dan akan kami tetap (memberikan), mereka punya hak untuk asuransi itu,” tambahnya.

Sebagai informasi, operasi SAR kecelakaan pesawat ATR 42-500 resmi ditutup setelah seluruh korban berhasil dievakuasi.

Pihak terkait kini fokus pada pendampingan keluarga korban serta penyelesaian administrasi, termasuk hak asuransi yang melekat pada para korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/