24 C
Makassar
3 February 2026, 6:34 AM WITA

Kemenhut Amankan Dua Sopir Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Luwu dan Luwu Utara

Overview

  • Kementerian Kehutanan mengamankan dua pengemudi truk pengangkut ratusan batang kayu ilegal di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

  • Dari hasil penindakan, petugas menemukan 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut tanpa dokumen perizinan resmi.

  • Kayu ilegal tersebut diduga berasal dari Morowali Utara dan akan dikirim ke Kabupaten Wajo, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.

SulawesiPos.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak peredaran kayu ilegal di Sulawesi Selatan dengan mengamankan dua pengemudi truk pengangkut ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi.

Operasi penindakan tersebut dilakukan di Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa dua orang tersangka masing-masing berinisial Y dan F diamankan pada Selasa (20/1/2026).

Tersangka Y ditangkap di Luwu Utara, sementara tersangka F diamankan di Kabupaten Luwu.

Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan,” kata Ali Jumat (23/1/2026) dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: 
Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini: Cerah Berawan, Waspada Angin Kencang

Kayu ilegal itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, atas perintah seseorang berinisial A.

Petugas menemukan sebanyak 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk.

Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, salah satu tersangka, F, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu sebagaimana yang dipersyaratkan.

Ali Bahri menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Overview

  • Kementerian Kehutanan mengamankan dua pengemudi truk pengangkut ratusan batang kayu ilegal di Kabupaten Luwu dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

  • Dari hasil penindakan, petugas menemukan 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut tanpa dokumen perizinan resmi.

  • Kayu ilegal tersebut diduga berasal dari Morowali Utara dan akan dikirim ke Kabupaten Wajo, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain.

SulawesiPos.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak peredaran kayu ilegal di Sulawesi Selatan dengan mengamankan dua pengemudi truk pengangkut ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi.

Operasi penindakan tersebut dilakukan di Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menjelaskan bahwa dua orang tersangka masing-masing berinisial Y dan F diamankan pada Selasa (20/1/2026).

Tersangka Y ditangkap di Luwu Utara, sementara tersangka F diamankan di Kabupaten Luwu.

Pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindak pidana kehutanan,” kata Ali Jumat (23/1/2026) dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: 
Sulsel Besok, Cuaca Cerah Berawan dan Hujan Ringan di Beberapa Daerah

Kayu ilegal itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, atas perintah seseorang berinisial A.

Petugas menemukan sebanyak 193 batang kayu rimba campuran yang diangkut menggunakan dua unit truk.

Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, salah satu tersangka, F, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan angkutan kayu sebagaimana yang dipersyaratkan.

Ali Bahri menegaskan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/