Hasil interogasi terungkap, bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari NSN (41) seharga Rp4.500.000.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus NSN pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Jangkali, Kelurahan Sanreseng Ade, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.
Dari rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 1,21 gram.
Tidak berhenti di situ, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, Satresnarkoba Polres Bone kembali mengamankan RHM (52) warga Jalan Anoa Kelurahan Walannae Kecamatan Tanete Riattang, di Jalan Jenderal Sukawati Lorong 07, Kelurahan Macege, yang memiliki 0,38 gram sabu di dalam bungkus rokok.
Sabu tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan akun B seharga Rp200.000 dan diperoleh dengan sistem tempel.
Polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah maroon.
Iptu Irham menegaskan, untuk CKR, DRS, dan KM, barang bukti di bawah satu gram dan tidak terafiliasi jaringan sehingga diserahkan ke BNNK untuk penanganan rehabilitasi.
“Para terduga pelaku bukan residivis serta tidak terafiliasi jaringan peredaran narkotika. Oleh karena itu, ketiganya kami serahkan ke BNNK untuk penanganan lebih lanjut sesuai mekanisme rehabilitasi,” jelas Iptu Irham.
Sementara AKL, IWN, NSN, dan RHM, yang memiliki riwayat residivis dan terlibat jaringan narkoba, tetap diproses secara hukum sesuai ketentuan penyidikan.
“Meskipun barang bukti yang diamankan di bawah satu gram, yang bersangkutan merupakan ada yang terlibat dalam jaringan, pengedar serta residivis, sehingga tetap kami lanjutkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (kar/ayi)

