27.5 C
Makassar
19 January 2026, 18:17 PM WITA

Kemenhub Pastikan Seluruh Kru dan Pesawat ATR 42-500 Penuhi Standar Kesehatan Penerbangan

Overview

  • Kemenhub memastikan seluruh awak pesawat ATR 42-500 dalam kondisi laik kesehatan dan memenuhi standar penerbangan saat menjalankan tugas.

  • Hasil pemeriksaan MEDEX menunjukkan tidak ada catatan medis pada kru, sementara pesawat juga dinyatakan laik terbang.

  • Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport sebelumnya sempat hilang kontak di kawasan pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan.

SulawesiPos.com – Kementerian Perhubungan memastikan seluruh awak pesawat ATR 42-500 yang sempat dilaporkan hilang kontak dan kemudian ditemukan di kawasan Puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam kondisi laik kesehatan saat menjalankan tugas penerbangan.

Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub setelah melakukan penelusuran data Medical Examination (MEDEX) terakhir para awak pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, seluruh kru dinyatakan memenuhi standar kesehatan penerbangan.

“Seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan fit dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67,” katanya di Jakarta, Senin (19/1/2026) dikutip dari Antara.

Baca Juga: 
Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Larang Petasan dan Konvoi Jelang Pergantian Tahun 2025

Ia menambahkan, seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat masih berlaku pada saat kejadian.

Pilot in Command, Capt. Andy Dahananto, tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 dengan pemeriksaan medis terakhir pada 28 Juli 2025 dan masa berlaku hingga 31 Januari 2026.

Sementara First Officer, Yudha Mahardika, juga mengantongi sertifikat Kelas 1 dengan hasil pemeriksaan 15 Agustus 2025 yang berlaku sampai 15 Februari 2026.

Selain awak kokpit, Flight Operations Officer (FOO) Hariadi memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3 dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 12 Juli 2024 dan berlaku hingga 12 Juli 2026.

Dua pramugari, Florencia Lolita dan Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar, masing-masing mengantongi sertifikat Kelas 2 yang masih aktif hingga 31 Januari 2026 dan 24 September 2026.

“Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” tutur Lukman.

Overview

  • Kemenhub memastikan seluruh awak pesawat ATR 42-500 dalam kondisi laik kesehatan dan memenuhi standar penerbangan saat menjalankan tugas.

  • Hasil pemeriksaan MEDEX menunjukkan tidak ada catatan medis pada kru, sementara pesawat juga dinyatakan laik terbang.

  • Pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport sebelumnya sempat hilang kontak di kawasan pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan.

SulawesiPos.com – Kementerian Perhubungan memastikan seluruh awak pesawat ATR 42-500 yang sempat dilaporkan hilang kontak dan kemudian ditemukan di kawasan Puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam kondisi laik kesehatan saat menjalankan tugas penerbangan.

Kepastian tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub setelah melakukan penelusuran data Medical Examination (MEDEX) terakhir para awak pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, seluruh kru dinyatakan memenuhi standar kesehatan penerbangan.

“Seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan fit dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67,” katanya di Jakarta, Senin (19/1/2026) dikutip dari Antara.

Baca Juga: 
Badan Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bulusaraung, Evakuasi Terkendala Cuaca Buruk

Ia menambahkan, seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat masih berlaku pada saat kejadian.

Pilot in Command, Capt. Andy Dahananto, tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1 dengan pemeriksaan medis terakhir pada 28 Juli 2025 dan masa berlaku hingga 31 Januari 2026.

Sementara First Officer, Yudha Mahardika, juga mengantongi sertifikat Kelas 1 dengan hasil pemeriksaan 15 Agustus 2025 yang berlaku sampai 15 Februari 2026.

Selain awak kokpit, Flight Operations Officer (FOO) Hariadi memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3 dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 12 Juli 2024 dan berlaku hingga 12 Juli 2026.

Dua pramugari, Florencia Lolita dan Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar, masing-masing mengantongi sertifikat Kelas 2 yang masih aktif hingga 31 Januari 2026 dan 24 September 2026.

“Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” tutur Lukman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/