Categories: Sulsel

500 Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Bulukumba Tak Terima Upah, Ini Penjelasan Pemkab

Overview

  • Lebih dari 500 tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu di puskesmas Bulukumba belum mendapatkan alokasi upah dalam APBD 2026.

  • Pemkab Bulukumba menjelaskan kondisi tersebut terjadi karena SK PPPK Paruh Waktu terbit setelah APBD 2026 ditetapkan.

  • Pemerintah daerah mengaku tengah berkoordinasi dengan pusat untuk mencari solusi penganggaran yang adil dan berkelanjutan.

SulawesiPos.com – Lebih dari 500 tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di puskesmas se-Kabupaten Bulukumba belum tercantum dalam alokasi pengupahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba pun memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut.

Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, menyebut persoalan utama terletak pada perbedaan waktu antara penetapan APBD dan terbitnya Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

“Proses pembahasan dan penetapan APBD 2026 telah dilakukan lebih dahulu, sementara Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu baru terbit setelah APBD tersebut ditetapkan,” ungkap Andi Ayatullah Ahmad, Jumat (16/1/2026) dilansir dari Harian Fajar.

Ia menambahkan, skema pengupahan PPPK Paruh Waktu saat ini masih mengacu pada regulasi pemerintah pusat, khususnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat masih berstatus non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku.

Menurut Andi Ayatullah, sebagian besar tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu di puskesmas sebelumnya memang tidak menerima gaji tetap.

Banyak di antaranya hanya memperoleh insentif dari kegiatan tertentu, bahkan ada yang mengandalkan penghasilan dari anggaran desa sebagai bidan atau perawat desa.

“Karena itu, ketika status berubah menjadi PPPK Paruh Waktu, maka besaran upah yang mengacu pada kondisi sebelumnya menjadi sangat terbatas,” tambahnya.

Ia juga mengakui, meskipun puskesmas telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kemampuan pembayaran upah sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing puskesmas.

Sementara jumlah PPPK Paruh Waktu di setiap puskesmas bisa mencapai puluhan orang, yang tentu memerlukan anggaran cukup besar jika harus diberikan gaji tetap.

Pemerintah daerah, lanjut Andi Ayatullah, memahami aspirasi para tenaga kesehatan dan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Saat ini, Pemkab Bulukumba terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta mengkaji aspek regulasi dan kemampuan fiskal daerah untuk mencari solusi jangka panjang.

“Kebijakan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan keterbatasan regulasi dan mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Andi Ayatullah Ahmad bulukumba Humas Diskominfo Bulukumba PPPK Paruh Waktu