Overview
Video penganiayaan terhadap mantan istri dan anak berusia 1 tahun di Takalar viral di media sosial dan memicu kecaman publik.
Polisi telah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, termasuk visum serta pemeriksaan saksi-saksi.
Peristiwa kekerasan tersebut dipicu persoalan rumah tangga saat proses penyerahan anak kepada ayah sebagai pemegang hak asuh.
SulawesiPos.com – Video aksi kekerasan yang dilakukan seorang pria terhadap mantan istri dan anak kandungnya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial dan menuai kecaman publik.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, pada Selasa (13/1/2026).
Pelaku berinisial BP diduga melakukan kekerasan fisik di depan umum terhadap mantan istrinya, ZU (33), hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di tubuh.
Dalam rekaman video berdurasi singkat yang direkam warga, BP tampak tersulut emosi dan secara brutal memukul wajah, punggung, serta kepala korban.
Akibat penganiayaan tersebut, bibir ZU pecah dan punggungnya mengalami memar cukup parah.
Tak hanya itu, aksi kekerasan pelaku semakin memprihatinkan karena ia juga melempar anak kandungnya yang masih berusia 1 tahun.
Seorang warga yang berusaha melerai dan memberikan pertolongan turut menjadi korban setelah ditendang oleh pelaku.
Kuasa hukum korban, Keisha Amanda, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan laporan resmi telah diterima oleh Polres Takalar pada hari kejadian.
“Peristiwa ini dipicu persoalan rumah tangga. Saat kejadian, ibunya yang hendak mengantar anaknya, karena pemegang hak asuh anak adalah ayahnya,” ujar Keisha.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa polisi telah melakukan langkah awal penanganan perkara.
“Kami telah terima laporan polisi, kita lakukan serangkaian penyelidikan dan membuatkan surat permintaan visum korban ke rumah sakit Padjonga Daeng Ngalle dan selanjutnya kita melakukan pendalaman saksi-saksi untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKP Hatta, Kamis (15/1/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan keluarga dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.