Kuasa hukum korban, Keisha Amanda, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dan laporan resmi telah diterima oleh Polres Takalar pada hari kejadian.
“Peristiwa ini dipicu persoalan rumah tangga. Saat kejadian, ibunya yang hendak mengantar anaknya, karena pemegang hak asuh anak adalah ayahnya,” ujar Keisha.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa polisi telah melakukan langkah awal penanganan perkara.
“Kami telah terima laporan polisi, kita lakukan serangkaian penyelidikan dan membuatkan surat permintaan visum korban ke rumah sakit Padjonga Daeng Ngalle dan selanjutnya kita melakukan pendalaman saksi-saksi untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ungkap AKP Hatta, Kamis (15/1/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan keluarga dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

