27 C
Makassar
18 January 2026, 19:05 PM WITA

Isu “Uang Tebusan” Mencuat, Polisi di Bantaeng Bantah Empat Terduga Dilepas dalam Kasus Sabu

Overview

  • Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan enam orang dalam operasi penindakan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

  • Dari enam orang yang diamankan, dua ditahan sebagai terduga pelaku sementara empat lainnya dipulangkan karena berstatus saksi.

  • Kepolisian membantah isu pembebasan dengan imbalan uang dan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengamankan enam orang warga dalam operasi penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026).

Dari enam orang yang diamankan, dua orang berinisial RI dan IH saat ini masih menjalani proses hukum dan ditahan di Satresnarkoba Polres Bantaeng.

Sementara empat orang lainnya, masing-masing berinisial AI, R, AN, dan UP, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian menjelaskan, keempat orang tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam kepemilikan barang bukti narkotika.

Mereka diamankan lantaran berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.

“Kami pulangkan setelah diambil identitasnya dan mereka bersedia diambil keterangannya sebagai saksi untuk kedua terduga pelaku,” kata pihak Satresnarkoba Polres Bantaeng dikutip dari DNID.co.id.

Baca Juga: 
Polda Sulsel dan Pemkot Makassar Larang Petasan dan Konvoi Jelang Pergantian Tahun 2025

Meski demikian, di tengah masyarakat beredar isu bahwa keempat orang tersebut dibebaskan karena diduga membayar sejumlah uang kepada oknum aparat.

Overview

  • Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan enam orang dalam operasi penindakan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

  • Dari enam orang yang diamankan, dua ditahan sebagai terduga pelaku sementara empat lainnya dipulangkan karena berstatus saksi.

  • Kepolisian membantah isu pembebasan dengan imbalan uang dan menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengamankan enam orang warga dalam operasi penindakan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada Rabu (14/1/2026).

Dari enam orang yang diamankan, dua orang berinisial RI dan IH saat ini masih menjalani proses hukum dan ditahan di Satresnarkoba Polres Bantaeng.

Sementara empat orang lainnya, masing-masing berinisial AI, R, AN, dan UP, telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian menjelaskan, keempat orang tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam kepemilikan barang bukti narkotika.

Mereka diamankan lantaran berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.

“Kami pulangkan setelah diambil identitasnya dan mereka bersedia diambil keterangannya sebagai saksi untuk kedua terduga pelaku,” kata pihak Satresnarkoba Polres Bantaeng dikutip dari DNID.co.id.

Baca Juga: 
Cuaca Sulsel Relatif Bersahabat Jelang Malam Tahun Baru

Meski demikian, di tengah masyarakat beredar isu bahwa keempat orang tersebut dibebaskan karena diduga membayar sejumlah uang kepada oknum aparat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/