Tuduhan itu disampaikan oleh seorang warga berinisial AC, yang mengaku mengetahui penangkapan tersebut.
“Mereka ditangkap oleh tim Narkoba Polres Bantaeng. Tapi saat itu langsung bebas karena diduga ada nabayar,” kata warga berinisial AC kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
AC juga mengaku mengenal beberapa dari orang yang dipulangkan sehingga mempertanyakan alasan mereka tidak ditahan lebih lanjut.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh pihak kepolisian.
Satresnarkoba Polres Bantaeng merinci, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Ratulangi, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng.
Saat itu, petugas mengamankan RI dengan barang bukti satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu, serta satu orang lain yang berada di lokasi.
Penindakan kedua berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallatikang, Kecamatan Bantaeng.
Polisi mengamankan IH dengan barang bukti berupa satu batang pireks kaca berisi endapan sabu, dua saset kosong bekas pakai, tiga korek api, dan satu set bong satu.
Tiga orang lainnya juga turut diamankan karena berada di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua terduga pelaku utama masih terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara keterangan para saksi akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

