27 C
Makassar
18 January 2026, 17:40 PM WITA

Alasan Sakit, Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Gowa Minta Penangguhan Penahanan

Overview

  • Tersangka kasus perambahan hutan lindung di Gowa mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, namun belum mendapat respons dari kepolisian.

  • Pihak keluarga menyebut tersangka bersikap kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga, sehingga berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan seluas 1,075 hektare yang terungkap setelah penggerebekan aparat usai laporan masyarakat.

SulawesiPos.com – Tersangka berinisial MY (68) yang ditahan polisi atas dugaan kasus perambahan hutan lindung mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Gowa.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang menurun, namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari pihak kepolisian.

Perwakilan keluarga tersangka, Nawir, mengatakan bahwa pengajuan penangguhan dilakukan karena MY tengah sakit dan merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut Nawir, pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan pada Senin (12/1/2026).

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Sehari berselang, Selasa (13/1/2026), MY resmi ditahan di ruang tahanan di Tahti Polres Kabupaten Gowa setelah memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: 
Letak Gunung Bulusaraung, Tempat Hilangnya Pesawat ATR Yang Angkut Pegawai KKP

“Kami langsung mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Alasannya, bersangkutan kooperatif dalam proses pemeriksaan. Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, kami mengajukan lagi permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan,” katanya Kamis (15/1/2026) dikutip dari Antara.

Meski telah dua kali mengajukan permohonan, pihak keluarga kembali melayangkan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (14/1/2026).

Overview

  • Tersangka kasus perambahan hutan lindung di Gowa mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, namun belum mendapat respons dari kepolisian.

  • Pihak keluarga menyebut tersangka bersikap kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga, sehingga berharap penangguhan penahanan dapat dikabulkan.

  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan perambahan hutan seluas 1,075 hektare yang terungkap setelah penggerebekan aparat usai laporan masyarakat.

SulawesiPos.com – Tersangka berinisial MY (68) yang ditahan polisi atas dugaan kasus perambahan hutan lindung mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Gowa.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan tersangka yang menurun, namun hingga kini belum mendapat persetujuan dari pihak kepolisian.

Perwakilan keluarga tersangka, Nawir, mengatakan bahwa pengajuan penangguhan dilakukan karena MY tengah sakit dan merupakan tulang punggung keluarga.

Menurut Nawir, pihak keluarga telah mengajukan permohonan penangguhan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penangkapan pada Senin (12/1/2026).

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Sehari berselang, Selasa (13/1/2026), MY resmi ditahan di ruang tahanan di Tahti Polres Kabupaten Gowa setelah memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: 
Warga Geger, Ular Piton 4 Meter Bersarang di Pipa Pembuangan Rumah

“Kami langsung mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Alasannya, bersangkutan kooperatif dalam proses pemeriksaan. Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, kami mengajukan lagi permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan,” katanya Kamis (15/1/2026) dikutip dari Antara.

Meski telah dua kali mengajukan permohonan, pihak keluarga kembali melayangkan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (14/1/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/