Identitas pelaku berhasil diungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
“Pelaku masuk ke dalam masjid lalu mencungkil celengan yang masih dalam kondisi terkunci. Setelah berhasil dibuka, isi celengan tersebut diambil seluruhnya,” kata IPDA Muhammad Nasrum.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi DW 1094 EE yang digunakan sebagai sarana, dua unit telepon genggam, sepuluh buah obeng, satu buah tang, serta satu tas ransel warna hitam.
Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian celengan masjid di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Bone, seperti Masjid Tua Bukaka, Lamurukung, Kecamatan Lapri, Kecamatan Mare, dan Kecamatan Tonra.
“Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Nasrum.
Selain itu, polisi turut mengamankan sisa uang hasil kejahatan berupa pecahan Rp2.000 dengan total Rp630 ribu.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kar/ayi)

