Categories: Sulsel

Viral Polres Bone Diterpa Isu Suap Rp15 Juta, Ini Kata Kasat Narkoba Iptu Irham

Overview

  • Satresnarkoba Polres Bone membantah adanya praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan tersangka DR.
  • Klarifikasi disampaikan menyusul viralnya video percakapan yang menyinggung uang Rp15 juta di media sosial.
  • Penyidik memastikan perkara narkotika dengan barang bukti 0,3 gram tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

SulawesiPos.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menegaskan tidak ada praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat tersangka berinisial DR (30).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video percakapan berdurasi 1 menit 32 detik yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut terdengar percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial NL dengan seorang pria bernama BH, yang menyinggung adanya uang sebesar Rp15 juta.

Menanggapi hal tersebut, Iptu Irham dengan tegas membantah isi percakapan dan memastikan tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum kepolisian.

“Kami nyatakan dengan tegas bahwa informasi mengenai adanya suap kepada polisi itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi dalam penanganan perkara tersangka,” tegas Iptu Irham, Rabu (14/1/2026).

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, Polres Bone telah memanggil sejumlah pihak yang disebut dalam video guna dimintai klarifikasi.

NL mengakui dirinya merupakan pihak dalam percakapan tersebut, namun menyatakan tidak mengenal penelepon yang menghubunginya.

NL juga menegaskan tidak pernah mendatangi Polres Bone maupun menjenguk anaknya sejak tersangka diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, istri tersangka berinisial EN menjelaskan bahwa nominal Rp15 juta yang disebut dalam percakapan berasal dari niatnya untuk mencari bantuan kepada seorang tetangganya berinisial IC.

Namun, rencana tersebut tidak berlanjut dan uang yang sempat disiapkan kembali ditarik.

Penyidik memastikan perkara DR tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus disebut telah melalui tahapan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium, serta asesmen terhadap tersangka.

“Asesmen terhadap tersangka telah dilakukan. Barang bukti yang disita seberat 0,3 gram dan tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi di BNNK Bone,” jelas Irham.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum terverifikasi kebenarannya.

Nur Ainun Afiah

Share
Published by
Nur Ainun Afiah
Tags: Bone narkoba Sat Narkoba Polres Bone Satresnarkoba Bone Suap