NL juga menegaskan tidak pernah mendatangi Polres Bone maupun menjenguk anaknya sejak tersangka diamankan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, istri tersangka berinisial EN menjelaskan bahwa nominal Rp15 juta yang disebut dalam percakapan berasal dari niatnya untuk mencari bantuan kepada seorang tetangganya berinisial IC.
Namun, rencana tersebut tidak berlanjut dan uang yang sempat disiapkan kembali ditarik.
Penyidik memastikan perkara DR tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus disebut telah melalui tahapan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium, serta asesmen terhadap tersangka.
“Asesmen terhadap tersangka telah dilakukan. Barang bukti yang disita seberat 0,3 gram dan tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi di BNNK Bone,” jelas Irham.
Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum terverifikasi kebenarannya.

