Tercatat 936 orang atau 78,1 persen dari kelompok terduga menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara sisanya menolak dengan berbagai pertimbangan.
“Tidak semua bisa kita lakukan pemeriksaan lanjutan karena dalam pelaksanaannya tidak boleh ada paksaan. Penolakan tersebut dihormati sebagai hak individu warga binaan,” kata Julia.
Dalam tahapan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT), sebanyak 299 orang dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan terapi.
Dari jumlah tersebut, 180 orang atau 60,2 persen bersedia menjalani TPT, sementara 119 orang lainnya memilih menolak.
Julia menjelaskan, TPT diberikan kepada individu yang tidak menunjukkan gejala TBC aktif, tetapi berisiko mengalami infeksi TBC laten. Terapi ini bertujuan mencegah perkembangan penyakit di kemudian hari.
Tingginya temuan kasus TBC, lanjut Julia, tak lepas dari kondisi hunian yang padat, terutama di Rutan. Rutan umumnya menampung tahanan sementara dalam satu ruangan besar dengan tingkat kepadatan tinggi, sehingga risiko penularan lebih besar.
“Sebaliknya, Lapas cenderung memiliki pembagian ruang sel yang lebih terstandarisasi dengan kapasitas yang lebih terkendali sehingga risiko penularan relatif lebih rendah,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut terbaru, Dinkes Sulsel memastikan seluruh Lapas dan Rutan yang terlibat telah mengaktifkan klinik internal masing-masing untuk penanganan kasus.
Warga binaan yang terdiagnosis TBC langsung mendapatkan pengobatan sesuai standar nasional, sementara kontak erat, termasuk satu sel, menjalani pemeriksaan lanjutan dan TPT berdasarkan penilaian dokter.

