Ia mengambil kunci sepeda motor dan dompet yang berada di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah.
Sementara di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar, pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial WY, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Politeknik dan menyasar sepeda motor milik warga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy dan Yamaha Mio Sporty.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor curian tersebut dijual ke daerah lain untuk menghindari pelacakan, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bersenang-senang.
AKP Wawan mengungkapkan, MFI diduga kuat merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten yang menjalankan aksinya dengan cara memantau calon korban sebelum beraksi.
Penangkapan MFI merupakan hasil kolaborasi Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh AKP Wawan Suryadinata, bersama Panit 1 Iptu Dendi Eriyan, serta didukung oleh Polsek Pallangga, Polres Gowa.
Usai menjalani pemeriksaan awal, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini guna memburu anggota jaringan lainnya. Dari keterangan pelaku, polisi sudah mengantongi sejumlah terduga pelaku.

