Ia menambahkan, digitalisasi perparkiran menjadi momentum penting dalam meningkatkan tata kelola parkir dan kualitas pelayanan publik di Kota Watampone.
Meski begitu, Dishub Bone mengakui masih terdapat tantangan di lapangan, terutama terkait pemahaman juru parkir terhadap sistem QRIS, sehingga butuh pelatihan khusus.
Namun demikian, untuk sistem penyetoran retribusi parkir dari koordinator, Dishub memastikan seluruhnya sudah menggunakan sistem online.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong setiap transaksi dilakukan secara digital.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, H Angkasa, membenarkan bahwa pembayaran retribusi parkir di Bone sudah mulai menggunakan QRIS di beberapa titik.
“Kita bekerja sama dengan Bank Sulselbar. Jadi pembayarannya itu langsung masuk ke kas daerah,” jelas Angkasa.
Diketahui, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bone yang dibebankan kepada Dinas Perhubungan tahun 2026 sebesar Rp8 miliar, dengan retribusi parkir sebagai salah satu sumber utama.
Melalui digitalisasi parkir, pemerintah daerah berharap potensi kebocoran PAD dapat ditekan sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bone pun berkomitmen untuk terus memperluas penerapan sistem pembayaran non-tunai agar pelayanan publik semakin modern, mudah, dan akuntabel. (kar/ayi)

