27 C
Makassar
18 January 2026, 19:05 PM WITA

Dosen Bergelar Doktor di Bone Terjerat Narkoba, Polisi Sita 0,73 Gram Sabu

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan seorang oknum dosen bergelar doktor yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Oknum dosen berinisial AT tersebut ditangkap di sebuah rumah kosong pada awal Januari 2026.

AT kemudian dihadirkan dalam agenda press release di Mapolres Bone, Selasa (6/1/2026), bersama sejumlah tersangka lain yang diamankan dalam kasus serupa.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menjelaskan bahwa saat penangkapan terhadap AT, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram.

“Pelaku diringkus di sebuah rumah kosong. Jadi bukan di lingkungan kampus yah. Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku baru enam bulan mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Selain AT, polisi juga mengamankan 14 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi.

“Total yang kami amankan sebanyak 15 orang dari beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Para tersangka diamankan secara bertahap pada rentang waktu 2 hingga 5 Januari 2026 di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga: 
Waspada Hujan, Ini Prakiraan Cuaca Sulsel Minggu Besok

Bahkan, sebagian pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai hasil pengembangan kasus oleh Sat Narkoba Polres Bone. (kar/ayi)

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan seorang oknum dosen bergelar doktor yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Oknum dosen berinisial AT tersebut ditangkap di sebuah rumah kosong pada awal Januari 2026.

AT kemudian dihadirkan dalam agenda press release di Mapolres Bone, Selasa (6/1/2026), bersama sejumlah tersangka lain yang diamankan dalam kasus serupa.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, menjelaskan bahwa saat penangkapan terhadap AT, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram.

“Pelaku diringkus di sebuah rumah kosong. Jadi bukan di lingkungan kampus yah. Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku baru enam bulan mengonsumsi narkoba,” ungkapnya.

Selain AT, polisi juga mengamankan 14 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi.

“Total yang kami amankan sebanyak 15 orang dari beberapa laporan polisi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Para tersangka diamankan secara bertahap pada rentang waktu 2 hingga 5 Januari 2026 di sejumlah lokasi berbeda.

Baca Juga: 
Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Maros: 1.200 Personel TIM SAR Gabungan dan Helikopter TNI Cari Korban

Bahkan, sebagian pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) sebagai hasil pengembangan kasus oleh Sat Narkoba Polres Bone. (kar/ayi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/